Skip to content
April 17, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 15
  • HEBOH..!! Penyebaran Video asusila di Desa Blarang Tutur Pasuruan
  • BREAKING NEWS

HEBOH..!! Penyebaran Video asusila di Desa Blarang Tutur Pasuruan

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 15, 2026 3 minutes read
Oplus_131072

Oplus_131072

Teropongindonesianews.com

PASURUAN – Dugaan pengancaman, pelecehan seksual, dan penyebaran rekaman aktivitas intim yang melibatkan korban perempuan berinisial RD dengan laki-laki berinisial TK dari Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, TK belum menghadiri panggilan yang telah diberikan oleh Polres Pasuruan.

Ketika Tim Investigasi Media Teropong mengkonfirmasi langsung kepada TK dan pihak yang mengatasnamakannya berinisial YN, TK menyampaikan, “Saya tidak dapat memenuhi surat panggilan dari Polres atau mengikuti instruksi sebelum mendapatkan arahan dari saudara saya YN. Seluruh permasalahan ini telah kami serahkan kepada YN untuk ditangani.”

Sementara itu, YN saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Tim Investigasi Teropong menjelaskan, “Saat ini pihak TK belum dapat menghadiri proses penyelidikan karena menjelang hari raya. Mohon maaf jika prosesnya harus ditunda hingga setelah hari raya demi kenyamanan bersama.”

Dari keterangan korban RD, awalnya TK sering memberikan uang serta mengajaknya makan bersama, hingga hubungan keduanya menjadi akrab. TK kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan di daerah Tretes, dengan janji memberikan uang serta akan membeli atau membangun rumah untuknya. Korban RD yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu akhirnya merelakan diri, meskipun sebelumnya mendapat ancaman dari TK yang mengatakan, “Hidupmu tidak akan tenang” jika menolak. TK juga menyampaikan bahwa jika RD menolak untuk menikahinya, maka ia wajib mengakui anak dari TK atau tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.

Pada pertemuan kedua untuk berhubungan badan, korban menyetujui dengan syarat mendapatkan uang sebesar Rp1 juta. Namun, RD tidak mengetahui bahwa aktivitas intim mereka direkam tanpa persetujuannya. Sekitar satu bulan kemudian, video tersebut menjadi viral di desa mereka setelah korban mendapatkan informasi dari saudaranya berinisial RL.

Setelah RD menanyakan langsung kepada TK, pelaku mengakui telah merekam dan menyebarkan video tersebut. Pihak kepolisian yang menangani laporan kasus ini telah mengeluarkan surat panggilan kepada TK untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, namun hingga saat ini ia belum muncul.

Kepolisian mengimbau agar pihak yang bersangkutan segera menghadiri panggilan untuk mengklarifikasi seluruh perkara secara terbuka dan sesuai dengan hukum. Selain itu, pihak berwenang memberikan dukungan penuh kepada korban dan mengingatkan bahwa penyebaran video intim tanpa persetujuan serta pelecehan seksual termasuk pelanggaran hukum yang dikenai sanksi berat.

Berikut adalah beberapa pasal hukum yang dapat menjadi dasar penuntutan:

• Pasal 483 KUHP: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia untuk memaksa orang lain memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV. Ancaman yang dilakukan melalui WhatsApp atau media komunikasi lainnya juga termasuk dalam ruang lingkup pasal ini.
• UU No. 1 Tahun 2024 tentang Teknologi Informasi: Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penyebaran foto atau video tanpa izin yang melanggar privasi. Pelaku dapat dikenai pidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta.

Bersambung…

Tim

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 250 Juta, Wanita di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi
Next: Peduli Menjelang Lebaran, Ketua Real Estate Jember Haji Salam dan Gus Fawaid Bupati Jember Gelar Bakti Sosial untuk Ojol, Tukang Becak, dan Santriwati

Related Stories

IMG-20260417-WA0265_copy_1024x682
  • BREAKING NEWS

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0267_copy_856x642
  • BREAKING NEWS

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260416-WA0204_copy_416x312_1
  • BREAKING NEWS

Angkat Derajat Sound System Bondowoso, ASSB Temui Wabup: Ingin Setara Kota Besar, Dorong UMKM dan Serap Tenaga Kerja

Redaksi Teropong Indonesia News April 16, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260417-WA0009
  • Uncategorized

PEMERINTAH BENGKULU TENGAH KECEPATAN PROGRAM MBG 2026, TARGET PENERIMA TERUS DIPERLUAS

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0007
  • Uncategorized

Bupati Dan Wakil Hadiri Halal Bihalal IKJPP, Penguatan Persatuan Masyarakat Bengkulu Tengah

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0002
  • Uncategorized

Telan Anggaran Ratusan Juta, Pengelolaan Dana BOS SMPN 47 Armajaya Jadi Sorotan Publik

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
IMG-20260417-WA0263_copy_1056x704
  • KEPOLISIAN

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Redaksi Teropong Indonesia News April 17, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.