
Teropongindonesianews.com
SURABAYA, 15 MARET 2026 – Seorang warga Kabupaten Sampang mengajukan laporan ke Polres Sampang terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang melalui aktivitas arisan yang dikelola seorang wanita asal Kabupaten Sidoarjo. Total kerugian yang diduga terjadi mencapai kurang lebih Rp 250 juta.
Pelapor, berusia 22 tahun dari Desa Madulang, Kecamatan Omben, mengajukan laporan pada 20 Februari 2026 dengan nomor STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim. Terlapor berusia 39 tahun yang bertempat tinggal di Jalan KH Huzer Rt 001/Rw 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, sebagian dana yang disetorkan ke terlapor berasal dari anggota yang diajak bergabung oleh pelapor. Kondisi ini membuat pelapor juga menjadi pihak yang dilaporkan oleh beberapa anggotanya. Pada hari ini (Minggu), pelapor meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya.
Menurut keterangan pelapor, ia pertama kali diperkenalkan dengan terlapor pada September 2025 melalui seorang perantara. Awalnya, aktivitas arisan yang ditawarkan berjalan lancar dan memberikan keuntungan. Namun, setelah mengikuti tawaran arisan baru pada Januari 2026 dengan janji pencairan di Februari 2026, terlapor kemudian memblokir kontak pelapor dan tidak membayarkan maupun mengembalikan dana yang telah disetor.
Upaya untuk menghubungi terlapor bahkan hingga ke rumahnya tidak memberikan hasil, karena keluarga terlapor menyatakan tidak mengetahui tentang aktivitas tersebut.
Direktur Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan menyatakan bahwa kliennya adalah korban dan tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan pidana. Pihaknya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan dan berharap terlapor dapat menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, serta pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah yang sesuai jika tidak ada tanggapan dari terlapor.
Irawan





