
Teropongindonesianews.com
PEMATANG SIANTAR | Kabar miring menyerang kinerja negatif Sekda Siantar Junaedi Sitanggang. Sampai-sampai, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) diduga, terpaksa menjatuhinya sanksi berat. Berupa potensi penurunan pangkat bahkan berpeluang untuk dipecat dari jabatannya. Namun sayangnya, selaku eksekutor, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi masih tak bisa “Bilang Pisang”. Alias tak berani bersikap apa-apa.
Kabar yang dihimpun dari sejumlah sumber di jajaran Pemko Siantar, Junaedi disebut-sebut melakukan pelanggaran kategori berat. Sebab, mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya. Yaitu, menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Kepada, Hyida Yoanna Agustina Panggabean. Salah satu ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Pemko Siantar.
Penjatuhan hukuman terhadap Penata III/C dengan jabatan Perawat Ahli Muda/ Kepala Tata Usaha di UPTD Puskesmas Kahean, ini diimplementasikan Junaedi dengan surat bernomor: 001/100.3.3.3/055/I-2026. Diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026. Ditandatangani langsung oleh Junaedi Sitanggang selaku Sekda Siantar dengan mengatasnamakan Wali Kota Siantar.
Konyolnya, surat keputusan Junaedi itu, kemudian dibatalkannya lagi sebulan kemudian. Dengan menerbitkan Surat Pembatalan Keputusan. Nomor 001/00.3.3.3/090/II-2026. Tindakan Junaedi Sitanggang yang seolah menjilat ludahnya sendiri, itu konon disebut-sebut; dampak dari reapons BKN-RI, atas keputusannya menjatuhkan hukuman sebelumnya kepada Hyida Yoanna Agustina Panggabean. Sebab, terindikasi hal itu bukan merupakan kewenangannya selaku Sekda Siantar.
Respons dari BKN itu bahkan sampai menegaskan saran kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, memberikan sanksi keras untuk menindak Junaedi. Termasuk berpotensi mencopotnya dari Jabatan Sekda Siantar.
Sayangnya, Sekda Siantar Junaedi Sitanggang, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini. Sementara Kadis Kesehatan Urat Simanjuntak, tak membantah anggotanya sempat dijatuhi hukuman oleh Sekda Siantar Junaedi Sitanggang. Namun untuk menanggapi lebih lanjut, Urat menolak. “Gak ada tanggapan bang,” jawab Urat.
Terpisah, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, enggan berkomentar. Sebaliknya, Wesly justru mengirim pesan panjang yang berisi kutipan dari kitab suci agama tertentu. Yakni, Kolose 3:2.
Mora Siregar






