
Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Sejumlah warga di wilayah Peragaan Kabupaten Sumenep baru lalu, yang menjadi korban bencana angin kencang menyampaikan keluhan keras terkait penanganan dan bantuan yang diterima. Hal ini mendorong niat untuk melakukan konfirmasi langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep terkait distribusi bantuan tersebut.
Berdasarkan kondisi di lapangan, bantuan yang diterima oleh para korban dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Hingga saat ini, korban hanya menerima bantuan berupa: terpal, pasta gigi, plang mirah, senter, jas hujan, dan kotak plastik berwarna putih.
Keluhan semakin keras terdengar karena anggaran penanganan bencana diketahui jelas tersedia, namun realisasi di lapangan dirasa tidak sesuai harapan. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi warga adalah kerusakan rumah. Para korban terpaksa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki tempat tinggal mereka, dengan perkiraan total biaya mencapai sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Kondisi ini juga dinilai sangat kontras dengan informasi yang diterima mengenai penanganan bencana di kabupaten lain. Di daerah tersebut, korban dikabarkan mendapatkan bantuan yang jauh lebih lengkap, termasuk paket sembako dan jenis bantuan lainnya yang sangat dibutuhkan pascabencana.
Pendapat Narasumber
Menurut Dr. Andi Santoso, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, perbedaan penanganan dan bantuan antar daerah perlu dikaji lebih dalam. “Meskipun setiap daerah memiliki kondisi dan ketersediaan anggaran yang berbeda, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penanganan bencana harus tetap dijunjung tinggi. Bantuan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan mendesak korban dan tidak boleh diskriminatif,” Ujarnya.
Sementara itu, Budi Hartono, aktivis kemanusiaan dari Lembaga Bantuan Kemanusiaan Indonesia (LBKI), menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran bencana. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran bencana digunakan dan apakah sudah tepat sasaran. Jika ada keluhan dari korban, pihak berwenang harus segera menindaklanjuti dan memberikan penjelasan yang jelas,” katanya.
Dasar Hukum Bantuan Bencana Alam
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pemberian bantuan kepada korban bencana. Bantuan tersebut harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal sementara, pelayanan kesehatan, dan bantuan sosial lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana juga mengatur bahwa bantuan bencana harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan bencana.
Sementara itu Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/9772/SJ per tanggal 11 Desember 2025 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, serta Pergeseran Anggaran dalam APBD pada Daerah Bencana. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk sarana dan prasarana dasar seperti penampungan dan hunian sementara.
Warga berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang, khususnya BPBD Sumenep, untuk meninjau kembali distribusi bantuan agar lebih adil dan mampu meringankan beban para korban yang sedang mengalami kesulitan. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran bencana dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini diunggah, Tim Media Tauan berencana akan konfirmasi pada Dinas BPBD Sumenep untuk lebih mengetahui secara spesifik terkait bantuan bencana yang diluncurkan oleh pihak terkait di daerahnya. SAWIN





