
Teropongindonesianews.com
GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrat, Eril Desembrilian Prabowo, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026 sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Pulau Bawean. Acara berlangsung di Dusun Bukul, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, pada Senin (tanggal belum tertera) pukul 15.00 WIB, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai desa di Pulau BaweanBawean, 16 Maret 2026

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tambak Muhammad Nursyamsi turut hadir dan menyoroti pentingnya upaya pengetasan kemiskinan di wilayah Bawean. Ia menekankan peran strategis badan amil zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. “Zakat yang dihimpun harus dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran kepada umat Muslim yang berhak, agar dapat meringankan beban ekonomi warga,” ujar Nursyamsi.
Sementara itu, Eril Desembrilian Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi aturan, melainkan juga wadah mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat. “Forum seperti ini menjadi tempat kami mendengar langsung berbagai kebutuhan warga, mulai dari pembangunan musholla, madrasah, bantuan kelompok masyarakat (Pokmas), hingga sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi Bawean,” katanya.

Namun, Eril juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam mengakomodasi aspirasi warga saat ini. Menurutnya, pengajuan usulan harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi pada lima program utama. “Sebenarnya aspirasi warga bebas disampaikan, tetapi kami terikat batasan lima program tersebut. Ini yang membuat saya sedih, karena tidak semua kebutuhan bisa langsung kami akomodir,” ungkapnya.
Eril juga menjelaskan perubahan sistem yang berlaku saat ini. Dulu, anggota dewan memiliki pagu anggaran yang bisa digunakan untuk berbagai program melalui usulan masyarakat, namun sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Sekarang, masyarakat tetap bisa mengusulkan program pembangunan, tetapi usulan itu akan diteruskan ke dinas terkait untuk diverifikasi langsung di lapangan dan ditentukan besaran anggarannya,” jelasnya.
Berdasarkan aturan terbaru, tambah Eril, dalam satu daerah pemilihan hanya dapat mengusulkan maksimal 10 usulan dari lima program yang tersedia. Padahal, Pulau Bawean sendiri memiliki 30 desa yang tersebar di Kecamatan Sangkapura (17 desa) dan Kecamatan Tambak (13 desa).
Meskipun demikian, Eril Desembrilian Prabowo mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan memahami kondisi yang ada. Ia menegaskan akan terus berupaya mengawal dan memperjuangkan aspirasi warga Bawean dengan berbagai cara yang memungkinkan, sesuai dengan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Kami akan terus berupaya mengawal aspirasi masyarakat Bawean agar dapat diperjuangkan dan direalisasikan sesuai dengan aturan yang ada,” Pungkasnya. JUN – KABIRO





