
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Rencana relokasi pedagang Pasar Penampungan Ikan (PPI) Krembangan memicu penolakan dari ratusan pedagang. Agenda pengundian lapak relokasi yang digelar di Kecamatan Krembangan, Sabtu (13/6/2026), berubah menjadi forum protes setelah para pedagang mempertanyakan dasar kebijakan pemindahan tersebut.
Sebanyak 234 pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan perbatasan RW IV Kemayoran dan RW I Krembangan Selatan menyatakan keberatan terhadap lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah. Mereka menilai lokasi baru tidak layak karena dinilai kurang strategis dan berpotensi menurunkan pendapatan para pedagang.
Salah satu lokasi yang ditawarkan adalah area eks Rumah Padat Karya yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan budidaya lele dan maggot. Menurut pedagang, lokasi tersebut berada di area yang kurang mudah dijangkau pembeli. Sementara alternatif lain berupa pasar milik PD Pasar Surya dinilai belum mampu menampung seluruh pedagang karena kapasitasnya terbatas.
Ketegangan terjadi ketika Tokoh Masyarakat Surabaya, Achmad Hidayat, S.Sos., bersama Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., mempertanyakan dasar hukum relokasi kepada Camat Krembangan Harun Ismail.
Dalam dialog yang berlangsung di hadapan para pedagang, Achmad meminta penjelasan mengenai dasar perintah relokasi dan dokumen administrasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti mekanisme penataan pedagang kaki lima yang menurutnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum dan tahapan penataan yang sudah dilakukan. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut mata pencaharian masyarakat dilaksanakan tanpa proses yang jelas dan terbuka,” ujar Achmad.
Selain mempertanyakan legalitas relokasi, Achmad juga menyinggung pentingnya pendataan dan pemberdayaan pedagang sebelum dilakukan penertiban maupun pemindahan lokasi usaha.
Di sisi lain, Camat Krembangan Harun Ismail menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang mengacu pada arahan pemerintah di tingkat atas. Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan keberatan para pedagang yang tetap meminta adanya dialog lebih lanjut.
Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., turut menyampaikan bahwa aktivitas pedagang selama ini juga memberikan dampak sosial bagi lingkungan sekitar. Menurutnya, sejumlah dana yang dihimpun secara swadaya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk kebersihan lingkungan dan bantuan bagi warga yang membutuhkan.
Para pedagang kemudian meminta agar proses pengundian lapak dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai lokasi relokasi, kapasitas penampungan, serta jaminan keberlangsungan usaha mereka setelah dipindahkan.
Hingga kegiatan berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak kecamatan dan para pedagang. Proses pengundian lapak akhirnya tidak dapat dilanjutkan dan berujung pada kebuntuan (deadlock).
Perwakilan pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil keputusan final terkait relokasi. Mereka menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan semata-mata menolak penataan kota, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mengorbankan mata pencaharian ratusan keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan di kawasan PPI Krembangan. Red








