
Teropong Indonesia News
BAWEAN, GRESIK — Proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, dengan nilai anggaran hampir Rp197 juta, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.

Sorotan tersebut bukan semata-mata terkait pekerjaan fisik bangunan, melainkan menyangkut transparansi informasi proyek, pengawasan pekerjaan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik dapat diawasi secara bersama-sama.

«“Ini proyek pemerintah, bukan pekerjaan pribadi. Masyarakat berhak tahu uang negara digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa lama pekerjaannya, dan siapa yang mengawasi,” tegas Junaidi.»
Nilai Proyek Hampir Rp197 Juta
Berdasarkan data pekerjaan yang menjadi perhatian GMBI, proyek tersebut masuk dalam subkegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Kantor/Bangunan, dengan nama pekerjaan Gedung Pesanggrahan.
Ruang lingkup pekerjaan disebut mencakup pekerjaan persiapan dan konstruksi, pekerjaan pasangan, atap, plafon, instalasi listrik, hingga pengecatan.
Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp197.046.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp197.044.900.
Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai pemenang pekerjaan adalah CV Samudra, beralamat di Dusun Indro RT 04/RW 02, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Harga penawaran terkoreksi setelah negosiasi tercatat sebesar Rp196.180.956,03.
Dengan nilai pekerjaan tersebut, GMBI mempertanyakan keterbukaan informasi di lokasi proyek, terutama mengenai identitas pelaksana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Anggarannya hampir Rp197 juta. Pertanyaannya sederhana: papan informasi proyeknya di mana? Siapa pelaksana lapangannya? Siapa pengawasnya? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah?” kata Junaidi.
GMBI Soroti Minimnya Informasi di Lokasi
Junaidi menyebut istilah “proyek siluman” yang disampaikan pihaknya bukanlah kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut ilegal. Istilah itu, kata dia, digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika informasi dasar mengenai pekerjaan pemerintah sulit diketahui masyarakat di lapangan.
“Kalau papan informasi tidak ada, pelaksana tidak jelas, pengawas tidak terlihat, lalu masyarakat mau melakukan pengawasan dari mana? Jangan sampai proyek pemerintah terlihat seperti proyek siluman,” ujarnya.
Menurut GMBI, masyarakat tidak hanya memiliki kepentingan terhadap hasil akhir pembangunan, tetapi juga berhak mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
Karena itu, GMBI meminta instansi terkait memberikan informasi yang mudah diakses, antara lain mengenai dokumen kontrak, nilai pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan, pengawas, serta spesifikasi teknis pekerjaan, sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi publik yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keselamatan Pekerja Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan transparansi, GMBI menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Junaidi menyebut pihaknya melihat pekerja di lokasi yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
“Kalau sampai pekerja tidak menggunakan APD, ini bukan persoalan kecil. Keselamatan manusia jangan dikalahkan oleh target pekerjaan atau efisiensi biaya,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan K3 seharusnya menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan sehingga penggunaan perlengkapan pelindung dan penerapan prosedur keselamatan tidak semestinya diabaikan.
GMBI meminta instansi teknis memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan konstruksi dan keselamatan kerja yang berlaku.
Minta Inspektorat Turun Langsung ke Lapangan
GMBI KSM Sangkapura juga meminta Inspektorat Kabupaten Gresik dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut.
Junaidi berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga membandingkan data kontrak dengan kondisi pekerjaan secara nyata di lapangan.
Menurutnya, beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, progres pekerjaan, penerapan K3, serta keberadaan dan fungsi pengawas pekerjaan.
“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Turun ke lokasi, ukur pekerjaannya, lihat kualitasnya, cek pengawasnya dan tanyakan kepada pekerja. Dari sana baru bisa diketahui apakah pelaksanaan sesuai kontrak atau tidak,” ujarnya.
Regulasi Menjadi Landasan Pengawasan Publik
Sorotan terhadap transparansi proyek pemerintah juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, regulasi pengadaan mengatur prinsip-prinsip seperti transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
Aspek keselamatan kerja juga memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi di bidang jasa konstruksi dan keselamatan konstruksi.
Karena itu, transparansi anggaran dan keselamatan pekerja menjadi dua aspek yang tidak semestinya dipisahkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana pemerintah.
GMBI Tegaskan Tidak Menghakimi
Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam proyek tersebut.
Menurutnya, kritik yang disampaikan GMBI merupakan bentuk dorongan agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Kami meminta klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau memang semuanya benar dan sesuai kontrak, silakan dibuktikan dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegas Junaidi.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pihak pelaksana dapat merespons sorotan tersebut secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai anggaran hampir Rp197 juta, tetapi informasi proyeknya justru gelap. Masyarakat Bawean berhak tahu dan berhak mengawasi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
WINews menempatkan informasi dari pihak GMBI sebagai pernyataan dan sorotan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Sorotan mengenai ketiadaan papan informasi, penerapan APD/K3, kualitas pekerjaan, maupun aspek administrasi tidak dapat dipandang sebagai bukti adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Pewarta: Tim Redaksi WINews






