
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, merespons usulan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau yang saat ini tengah bergulir di tingkat kabupaten.
Bupati menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
“Jika memang terbukti bersalah tinggal tunggu SK pemecatan,” tegas Bupati.
Sebelumnya, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, pemerintah daerah memastikan bahwa surat dari Kecamatan Lais akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi.
Usulan pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Camat Lais Nomor: 100/86/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, perihal Usulan Pemberhentian Anggota BPD Desa Talang Rasau, yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Dinas PMD.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Ketua BPD Desa Talang Rasau Nomor: 155/BPD/TL.R/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026, yang mengusulkan pemberhentian anggota BPD atas nama Lista Mardiyanti karena diduga melanggar hukum adat desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar larangan, norma sosial, maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa proses pemberhentian harus melalui tahapan administratif yang sah, mulai dari usulan resmi, verifikasi berkas, hingga penetapan keputusan oleh kepala daerah. Sampai berita ini diterbitkan dan di himpun dari Harian Rakyat.
Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara masih melakukan telaah terhadap dokumen dan berkas pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan profesional guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat.
Tarmizi








