
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan tengah mendalami kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang wanita berinisial RD dan pria berinisial TKM, warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini memasuki babak baru setelah pihak TKM memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait kronologi tersebarnya video tersebut.
Dalam konfirmasinya kepada tim investigasi media, TKM mengakui bahwa dirinya memang mengirimkan video berdurasi singkat tersebut kepada seorang wanita berinisial ML. Namun, ia menegaskan bahwa video tersebut dikirim dengan fitur “sekali lihat”.
”Benar, saya mengirim video tersebut satu kali lihat ke saudari ML. Namun, ML diduga merekam ulang video itu menggunakan ponsel lain sehingga terjadi penyebaran,” ungkap TKM saat ditemui di kediamannya.
Hingga saat ini, motif di balik tindakan ML yang diduga menyebarkan kembali konten sensitif tersebut masih menjadi tanda tanya dan dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Saksi Kunci Mangkir dari Panggilan Polisi
Meski TKM telah kooperatif hadir dalam proses penyelidikan, sosok ML yang dituding sebagai aktor utama penyebaran justru belum menampakkan diri. Pihak penyidik Polres Pasuruan mengonfirmasi bahwa ML belum memenuhi panggilan pertama tanpa memberikan alasan yang jelas.
”Pihak ML tidak hadir maupun memberikan konfirmasi kepada penyidik. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilanjutkan dengan melayangkan undangan klarifikasi kedua,” ujar salah satu penyidik melalui pesan singkat WhatsApp.
Upaya awak media untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) juga menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ML tidak memberikan jawaban dan justru melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak jurnalis.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, ketidakhadiran ML diduga karena yang bersangkutan sedang mempersiapkan resepsi pernikahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ML sengaja menghindari panggilan kepolisian guna menjaga kelancaran acaranya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan asusila
Tim








