
Teropong Indonesia News
BATAM – Nama besar izin resmi Gelanggang Permainan kini disalahartikan dan disalahgunakan. Gelper bertajuk Sky Game yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, kini kuat diduga telah berubah fungsi menjadi sarang perjudian yang tersembunyi rapi di balik izin yang seharusnya untuk hiburan keluarga.
Keresahan masyarakat memuncak, lantaran tempat tersebut nyata-nyata mengoperasikan perangkat yang sudah dikukuhkan sebagai alat perjudian, namun tetap berjalan leluasa seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, mesin elektronik yang dipasang meliputi mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang dimodifikasi dengan sistem taruhan “piala”, hingga mesin slot dan sejenisnya. Perlu diketahui, beberapa tahun yang lalu, tim Mabes Polri secara resmi telah mengkategorikan jenis mesin-mesin tersebut sebagai alat yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk daftar peralatan perjudian yang dilarang pengoperasiannya.
Fakta yang sangat ironis: meski alatnya sudah jelas dilarang, namun dengan adanya izin yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau dan instansi terkait Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan terhalang dan tak berdaya menindak. Seolah-olah selembar surat izin itu menjadi tameng sakti yang melindungi aktivitas ilegal, padahal kandungan perbuatannya jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
Hal ini juga mendapat sorotan tajam dari Hartono Salah satu Aktivis LSM Teropong yang selalu menyimak tentang kejadian Ini, Jelas dirinya mempertanyakan tentang kelayakan proses penerbitan izin tersebut. “Bagaimana mungkin alat yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi lampu hijau beroperasi dengan alasan gelanggang permainan..? “, Ujarnya, Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.
Dirinya bersama Team berencana akan kirimkan Surat ke Aparat Hukum, bukan hanya wilayah daerah setempat untuk mendesak dua hal sekaligus,
1. Kepada instansi penerbit izin, Segera lakukan peninjauan ulang menyeluruh dan cabut izin yang keliru diberikan, karena bertentangan dengan aturan penegakan hukum.
2. Kepada aparat penegak hukum, Jangan terpaku pada alasan perizinan semata. Jika jenis mesin yang digunakan terbukti masuk daftar perjudian Mabes Polri, maka wajib ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Di katakannya bahwa Kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang melenceng dari tujuan sebenarnya.
Sampai berita ini di unggah Pihak Pengelola Judui masih belum ada kepastian jawaban tentang usaha yang di jalankan, hanya saja demi tegaknya kebenaran dan Hukum maka menurut Hartono bahwa semuanya harus bisa mempertanggungjawabkan agar bisa mendapat kepastian hukum yang jelas.
Meli / Team





