
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO, – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, memasuki babak baru. Terlapor berinisial P.I (60) diketahui mangkir dari panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran pelaku memicu desakan dari pihak keluarga korban agar kepolisian segera melakukan tindakan tegas, termasuk upaya penjemputan paksa.
Kasus memilukan ini mencuat setelah ibu korban, R.W, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo pada 25 Maret 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Situbondo.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Lembana. Modus operandi terduga pelaku dilakukan saat korban sedang bermain di sekitar tempat tinggalnya.
Pihak keluarga mulai menaruh kecurigaan saat korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya.
”Hasil pemeriksaan medis pada 19 Maret 2026 menunjukkan adanya luka fisik yang menguatkan indikasi kekerasan seksual. Berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali,” tulis keterangan dalam laporan tersebut.

Meski telah dipanggil secara patut oleh pihak kepolisian, P.I hingga kini belum menunjukkan iktikad baik untuk kooperatif. Mirisnya, pihak keluarga korban mengaku masih melihat keberadaan terlapor di kediamannya.
”Kami sangat kecewa. Terlapor terlihat masih ada di rumahnya dari pagi sampai petang, tapi tidak memenuhi panggilan polisi. Kami meminta penyidik bertindak tegas. Jika kembali mangkir, segera lakukan penjemputan paksa agar proses hukum tidak terhambat,” ujar perwakilan keluarga korban dengan nada tegas.
Penyidik Polres Situbondo telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat terlapor guna memberikan keadilan bagi korban, di antaranya:
• Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
• Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menuntaskan kasus yang menjadi atensi masyarakat Sumbermalang tersebut.
BiroTIN/STB







