
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Upaya penyalahgunaan dan pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar praktik curang pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/04/2026).
Aksi ini menargetkan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Tangkap Pelaku, Sita 180 Liter BBM
Tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JHS, warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB saat pelaku sedang melakukan aktivitas mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan kecemasan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
“Setelah ditindaklanjuti, tim menemukan fakta bahwa pelaku menggunakan satu unit mobil sedan Honda Civic warna biru metalik (nopol P-1019-DO) yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM,” jelas Agung.
Dalam aksinya, pelaku membeli Pertalite di SPBU dengan harga subsidi Rp 10.000 per liter. Namun, untuk mengalirkan bahan bakar tersebut, pelaku menggunakan modus licik dengan memanfaatkan corong yang disambung selang sepanjang 50 cm.

Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan bukan ke tangki asli mobil, melainkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disusun rapi di bagasi yang telah disiapkan, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 jerigen berkapasitas 30 liter masing-masing (total 180 liter) yang terisi penuh Pertalite, beserta alat bantu dan kendaraan yang digunakan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku terancam sanksi berat sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perburuan rente yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi atau tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.
BiroTIN/STB








