Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Setelah sempat buron selama 15 Hari, pelaku pembacokan terhadap korban PI (49) Kepala kampung (Kakam) Donoarum, kecamatan Seputih Agung, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu, (15/04/2026)
Pelaku berinisial MAH (35), yang merupakan adik ipar korban, berhasil diamankan di kawasan industri Way Lunik Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa siang, (14/04/2026).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Alhamdulillah, saat ini sudah berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.
Dalam peristiwa naas yang terjadi pada Minggu, (29/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Donoarum itu, dimana korban PI (49) mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
Peristiwa tersebut diduga dipicu konflik pribadi yang sebelumnya sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
“Meski sempat dilerai warga, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Dailami.

Dari tangan pelaku, sambung Kapolsek Terbanggi Besar tersebut menerangkan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu celurit dan satu kaos singlet yang digunakan saat kejadian.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk motif penganiayaan itu sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Dailami juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar







