
Teropong Indonesia News
SUMATERA SELATAN – Laporan pengaduan yang diajukan Kelompok Tani Keluarga Bersatu dari Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya Advokat Mardiansyah, S.H., M.H. dan rekan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 25 Mei 2025 lalu, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan, namun terkesan lambat dan belum ada kepastian hasilnya.

Staf Intelijen Kejati Sumsel, Burnia, membenarkan bahwa laporan warga tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Kejati Sumsel, Komplek Perkantoran Jakabaring, Palembang, pada Senin (20/4/2025).
“Untuk perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Burnia secara singkat, tanpa merinci sejauh mana progres penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik.
Dalam laporan resmi yang diserahkan, pihak kelompok tani melaporkan PT Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) atas dugaan terlibat dalam praktik mafia tanah. Kuasa hukum warga, Mardiansyah Idrus, menjelaskan bahwa indikasi tersebut terlihat dari tindakan penyerobotan, perusakan, hingga penguasaan paksa atas lahan produktif milik anggotanya.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara paksa seluas 140 hektare. Di atas lahan tersebut terdapat tanaman karet berumur 8 tahun seluas 25 hektare dan tanaman kelapa sawit seluas 115 hektare yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu,” tegas Mardiansyah.
Akibat perbuatan tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian materiil yang dialami kelompok tani mencapai lebih dari Rp8 miliar hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan warga, pada tahun 2016 PT SEAL pertama kali masuk ke wilayah Desa Gumai dengan mengusung program pengembangan pertanian berupa penanaman padi. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang diduga tidak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) sesuai peruntukannya itu lambat laun beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, operasional perusahaan dinilai telah meluas dan merambah ke area lahan yang sama sekali bukan merupakan hak milik PT SEAL.
“Awalnya tidak ada konflik, karena antara kebun perusahaan dan kebun warga dipisahkan oleh lahan milik masyarakat lain, seperti milik Saiful Islam, Tarsa, Sukani, Sukirman, dan Tadi. Namun justru lahan-lahan milik warga inilah yang kini turut diincar dan dikuasai oleh PT SEAL,” ungkapnya.
Kondisi semakin merugikan karena saat ini lahan seluas 140 hektare tersebut telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan dan dikuasai secara tanpa hak serta melawan hukum. Parahnya, pihak perusahaan diketahui telah menikmati hasil panen dari kebun yang secara status hukum masih milik kelompok tani tersebut.
Tak hanya dugaan penyerobotan lahan, kasus ini juga mengandung indikasi dugaan gratifikasi. Hal ini terungkap dari ditemukannya bukti kwitansi yang menunjukkan adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari pihak perusahaan kepada Kepala Desa Gumai pada tahun 2020. Uang tersebut disebutkan ditujukan untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan, dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.
Dari pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Sumsel diketahui telah melakukan sejumlah langkah awal. Pada September 2025 lalu, pihak penyidik telah memanggil Kepala Desa Gumai beserta perangkatnya, termasuk mantan kepala desa, untuk dimintai keterangan. Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Muara Enim juga telah dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait administrasi dan status wilayah setempat.
Langkah-langkah inilah yang membuat proses kasus masih berjalan, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak intelijen kejaksaan.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum memohon agar Pimpinan Kejati Sumsel segera mempercepat proses penanganan dan mengambil langkah hukum yang tegas. Tujuannya agar hak milik warga dapat dikembalikan, kerugian yang diderita dipulihkan, serta tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Gumai.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan tegas, agar hak-hak warga yang telah dirampas dapat kembali seperti semula,” pungkas Mardiansyah. TIM / SUMSEL






