
Teropongindonesianews.com
MOJOKERTO – Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, menjadi saksi bisu perjuangan hukum yang luar biasa. Pada hari ini, sidang praperadilan yang diajukan oleh Wartawan Amir Asnawi resmi digelar dengan agenda pembacaan permohonan, dimulai pukul 09.50 WIB.
Persidangan ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi arena uji keberanian negara dalam menjaga keadilan, sekaligus menjadi benteng pertahanan bagi kehormatan profesi jurnalis di tanah air.
Hadir dalam persidangan, pihak Termohon diwakili oleh jajaran Polres Mojokerto melalui Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat (Sikkum) yang dipimpin langsung oleh Juri Polres Mojokerto.
Sementara itu, pihak Pemohon hadir dengan penuh keyakinan, didampingi oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum yang dipercaya membela hak-hak kliennya.
⚖️ Bukan Sekadar Sidang, Ini Ujian Keadilan Bangsa
Dalam orasi hukumnya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa sidang ini adalah langkah krusial untuk menguji validitas dan legalitas tindakan hukum yang telah dilakukan.
“Sidang ini adalah langkah awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dalam perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak melanggar hak-hak konstitusional klien kami,” tegas Rikha dengan tegas.
Lebih jauh ia menjelaskan, praperadilan adalah instrumen konstitusional yang diciptakan untuk mengawasi jalannya penegakan hukum.
“Praperadilan adalah instrumen konstitusional. Jika ada penyimpangan, maka forum ini adalah tempat untuk membongkarnya secara terang dan bertanggung jawab. Kami tidak hanya membela satu orang, kami sedang memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara,” pungkasnya.
🇮🇩 Momentum Hari Kartini: Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Mati
Ada keajaiban dan makna mendalam dalam hari persidangan ini. Tepat di momentum Hari Kartini, sosok Advokat Rikha Permatasari hadir sebagai representasi nyata pejuang keadilan masa kini.
Jika dahulu Raden Ajeng Kartini melawan ketidakadilan dengan gagasan dan pena, hari ini perjuangan itu berlanjut dengan argumentasi hukum yang tajam dan keberanian membela kebenaran.
Rikha Permatasari adalah bukti nyata bahwa semangat Kartini hidup abadi. Berjuang di Meja Hijau, menjaga kehormatan, dan menolak tunduk pada ketidakbenaran.
🔥 Ketika Wartawan Diuji, Negara Sedang Diuji
Perkara ini telah melampaui batas kepentingan individu. Ini adalah soal harga diri bangsa dan sistem hukum:
✅ Kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.
✅ Perlindungan hukum bagi profesi jurnalis.
✅ Keberanian negara menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.
Jika satu wartawan dapat diperlakukan tidak adil, maka itu adalah pertanda bahwa sistem perlindungan hukum sedang dalam bahaya.
📢 Pesan Tegas untuk Negeri
Sidang ini mengirimkan getaran kuat bagi seluruh elemen bangsa:
Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.
Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh narasi.
Keadilan tidak boleh dikompromikan.
Negara hukum diuji bukan saat semuanya berjalan mudah, tetapi saat keberanian untuk membuka kebenaran benar-benar dibutuhkan.
📅 Agenda Lanjutan
Persidangan akan kembali digelar pada:
📅 Rabu, 22 April 2026
🕘 Pukul 09.00 WIB
📋 Agenda: Replik dan Duplik
Tahapan ini akan menjadi penentu arah keadilan, di mana seluruh argumentasi hukum akan diuji secara terbuka di hadapan hakim dan publik.
INI TENTANG INDONESIA
Sidang praperadilan ini bukan hanya tentang Wartawan Amir Asnawi.
Ini tentang Wajah Hukum Indonesia.
Apakah Hukum berdiri Tegak untuk Keadilan,
atau justru Goyah oleh Kepentingan?
Dengan semangat perjuangan yang menyala, harapan seluruh rakyat kini tertuju pada satu hal:
Kebenaran harus Dibuka, Keadilan harus Ditegakkan, dan Marwah Jurnalisme harus Dijaga.
Irawan/Nike




