
Teropongindonesianews.com
Gresik – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, terancam kepercayaan publik setelah muncul temuan serius berupa makanan yang tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan ratusan siswa. Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Cabang KSM Sangkapura mengungkapkan bukti adanya penyimpangan berat yang terjadi di lingkungan SDIT Al-Huda, Dusun Timur Rujing, Desa Sungai Rujing.
Berdasarkan laporan yang diterima dari siswa dan tenaga pendidik, serta dikonfirmasi melalui pengecekan langsung di lapangan pada Jumat (24/4), ditemukan daging ayam yang disalurkan sebagai bagian dari menu program dalam kondisi membusuk dan berbau sangat menyengat. Hasil penelusuran menunjukkan pasokan makanan tersebut berasal dari dapur penyedia jasa pengolahan makanan SPPG Kaisar yang beralamat di Dusun Sawah Laut, Desa Sawahmulya.
Juru Bicara LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap keselamatan dan hak kesehatan anak-anak. “Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan tumbuh kembang siswa, justru berubah menjadi ancaman serius yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan bahkan nyawa mereka,” ujarnya dengan tegas.
Pihak sekolah telah membenarkan temuan tersebut, menyatakan bahwa selain berbau busuk, daging ayam yang diterima masih terlihat memiliki sisa darah dan tidak melalui proses pengolahan yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan penyedia terhadap prosedur yang seharusnya dijalankan.
Menanggapi kondisi ini, LSM GMBI melayangkan empat tuntutan mendesak kepada Badan Gizi Nasional Perwakilan Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik, yaitu:
1. Investigasi menyeluruh: Mengusut secara tuntas seluruh alur rantai pasok, pengolahan, hingga penyaluran makanan, guna mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
2. Penjatuhan sanksi tegas: Menghentikan kegiatan usaha secara sementara hingga pencabutan izin operasional bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar ketentuan mutu dan keamanan pangan.
3. Audit menyeluruh: Memeriksa dan menilai ulang keabsahan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta kelayakan fasilitas pengolahan air limbah di seluruh dapur penyedia layanan program di wilayah Pulau Bawean.
4. Evaluasi fungsi pengawasan: Mempertanyakan peran dan kinerja tim ahli gizi serta petugas pengawas lapangan yang dinilai tidak mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan ini.
“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar formalitas administrasi. Seluruh fasilitas pengolahan makanan harus diperiksa tanpa ada pengecualian. Kami mengingatkan, jangan menunggu sampai ada korban yang jatuh sebelum pemerintah bertindak nyata,” tambah Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola dapur SPPG Kaisar maupun instansi terkait. Namun, desakan dan tekanan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat, menuntut agar program strategis nasional ini dikelola dengan akuntabel, bertanggung jawab, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan siswa sebagai sasaran utamanya.
Red







