
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Pepatah populer berbunyi “Dari Gelap Terbitlah Terang”, namun kenyataan pahit yang dialami warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, justru sebaliknya. Di tengah harapan akan penerangan jalan yang layak demi keamanan bersama, yang terjadi justru “Habis Terang Terbitlah Gelap”. Jalan-jalan utama desa kini kembali kelam, sunyi tanpa seberkas cahaya lampu penerangan jalan, padahal anggaran untuk keperluan fasilitas umum tersebut seharusnya sudah tersedia.
Kasus ini bermula saat Tim Liputan Teropong Indonesia News melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait mati totalnya lampu penerangan jalan di Desa Babalan tersebut Kepada wartawan, Penjabat (PJ) Kepala Desa Babalan, H. Sulaendi, memberikan pernyataan yang mengundang tanya besar. Ia beralasan bahwa kondisi gelap gulita yang melanda desa itu disebabkan karena Dana Desa belum ada dan belum cair.
Pernyataan tersebut tentu saja bertentangan keras dengan data dan fakta hukum yang berhasil dihimpun tim media. Berdasarkan hasil penelusuran resmi yang dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terungkap jelas bahwa alokasi dana desa untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum sebenarnya sudah masuk dan telah dicairkan ke rekening kas desa jauh hari sebelumnya.
Dengan kata lain, alasan ketiadaan dana yang dikemukakan PJ Kades H. Sulaendi dianggap tidak berdasar, mengaburkan fakta, dan tidak sesuai dengan data riil penggunaan anggaran negara yang seharusnya transparan.
Gelap Gulita, Ancaman Nyawa dan Kenakalan Remaja
Bagi warga Desa Babalan, masalah ini bukan sekadar soal kurangnya lampu, melainkan soal keselamatan nyawa. Jalan yang gelap pekat itu merupakan rute utama yang dilalui puluhan anak-anak desa setiap sore hingga malam hari untuk menempuh pendidikan agama di tempat pengajian. Tanpa penerangan, risiko kecelakaan, jatuh, atau tindakan kejahatan terhadap anak-anak sangat terbuka lebar.
Bukan hanya itu, kondisi jalan yang sepi dan gelap tersebut kini berubah menjadi sarang balap liar. Kendaraan-kendaraan melaju kencang tanpa aturan, membahayakan pejalan kaki maupun warga yang sedang beraktivitas di sekitar rumah. Suasana aman dan nyaman di lingkungan desa pun hilang digantikan rasa was-was dan takut.
Hartono, Aktivis LSM Teropong yang secara intens memantau persoalan ini, menilai sikap dan pernyataan PJ Kades sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, kekecewaan warga sudah mencapai puncak karena pelayanan dasar yang seharusnya ada justru ditiadakan dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Masyarakat sangat kecewa. Dana Desa itu uang rakyat, uang negara yang diperuntukkan kesejahteraan dan keamanan warga. Kalau faktanya dana sudah ada dan cair, tapi pejabat malah bilang belum ada, ini indikasi ada ketidakberesan atau setidaknya ketidaktransparan yang serius,” tegas Hartono.
Hartono mengaku tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan segera membawa permasalahan ini ke meja aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait agar dilakukan penelusuran lebih dalam. Tujuannya jelas: menuntut kejelasan anggaran dan memaksa pemerintah desa segera mengembalikan penerangan demi keselamatan warga.
“Kami akan segera lapor ke pihak berwenang. Jalan itu gelap, berbahaya bagi anak-anak yang mengaji, dan dipakai balap liar. Ini bahaya nyata. Tidak ada alasan fasum mati total kalau anggarannya sudah ada. Kami minta ini ditindak tegas,” tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kasus ini mengandung pelanggaran administratif dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 73 menegaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberian pelayanan publik. Penerangan jalan adalah fasilitas wajib yang menjadi prioritas pelayanan dasar. Pejabat desa wajib memastikan fasilitas tersebut berfungsi.
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap informasi mengenai anggaran dan penggunaan keuangan desa adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka. Pernyataan yang tidak sesuai dengan data riil anggaran dapat dikategorikan sebagai penutupan informasi publik.
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah Desa berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan umum yang memadai demi menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, warga Desa Babalan masih menanti terang yang hakiki. Pertanyaan besar kini menggantung: Ke mana perginya anggaran forkom dan pemeliharaan fasilitas umum jika dana sudah cair, namun lampu jalan tetap mati? Publik menunggu kejelasan dari PJ Kades Babalan dan tindak lanjut serius dari Bupati Sumenep serta Inspektorat Daerah. Rudi – Korwil Madura








