
Teropong Indonesia News
JAKARTA – Kinerja penyidik di Polda Metro Jaya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diajukan oleh Liliana Kartika, S.H., selaku kuasa hukum dari korban Endang Hermawan, diduga jalan di tempat tanpa ada kejelasan yang pasti dari pihak berwenang.

Berdasarkan dokumen laporan resmi (STTLP/B/4692/IX/2022 dan STTLP/B/4020/VII/2023), kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pencatatan pembukuan laporan transaksi atau rekening di PT Bank BNI Syariah, dengan terlapor seorang petinggi divisi operasional bank tersebut. Meski laporan sudah diajukan sejak tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dirasakan oleh pelapor.
Liliana Kartika mengungkapkan rasa kekecewaan mendalamnya terhadap proses hukum yang berlangsung. Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, namun jawaban yang diterima tetap tidak memberikan titik terang.
“Kami merasa sangat kecewa. Laporan sudah dibuat sejak lama, namun sampai detik ini penanganannya masih tidak jelas. Ada apa dengan Polda Metro Jaya? Mengapa kasus yang menyangkut kerugian nasabah ini seolah dibiarkan menguap?” ujar Liliana dalam keterangannya.
Kritik pedas pun dilontarkan terhadap efektivitas penegakan hukum di lingkup Polda Metro Jaya. Pelapor menilai lambannya respon ini mencerminkan lemahnya komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik.
Pelapor mendesak agar Divisi Propam Polri atau instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian atau prosedur yang sengaja diabaikan.
“Kami meminta agar masalah ini ditindaklanjuti sesuai kode etik kepolisian. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika profesionalisme tidak dijaga, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan hilang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai alasan keterlambatan penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar “Presisi” dalam menangani setiap aduan warga. Red






