
Ashari Ditetapkan Tersangka, Modus Penipuan Spiritual Bikin Ratusan Orang Tertipu, Dunia Agama Kecam Keras Tindakan Bejat Oknum Pengasuh Pemuja Setan Tersebut
PATI – Dunia Pendidikan Agama kembali dihantam kasus memalukan sekaligus menyakitkan hati. Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini jadi sorotan tajam publik setelah terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati. Pengacara korban, Ali Yusron, merilis fakta mengejutkan: setidaknya 50 anak didik diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pengasuh ponpes sendiri, berinisial Ashari, sebagaimana dilansir Pihak Humas Polres Pati pada Selasa, 5 Mei 2026.
Yang paling membuat geram, pelaku tidak melakukan tindakan bejat itu secara sembarangan. Ia justru memanfaatkan kepercayaan, kedudukan, serta pengetahuan agama sebagai alat untuk memanipulasi dan menundukkan para santriwati. Dengan dalih spiritual yang dibumbui kebohongan, ia mengaku dirinya adalah sosok khariqul ‘adah – istilah bagi orang yang diklaim memiliki kelebihan istimewa bahkan mukjizat – dan berani-beraninya menyebut dirinya keturunan langsung Nabi Muhammad SAW.
Karena dianggap memiliki derajat istimewa, ia meyakinkan seluruh santriwati bahwa segala perintahnya adalah hal yang wajib dipatuhi, bahkan harus dianggap sama dengan perintah agama. Di balik kedok suci itu, perlahan ia mulai melakukan tindakan tidak senonoh, melanggar batas norma, hukum, dan kemanusiaan. Korban yang masih di bawah bimbingan dan merasa harus taat, awalnya tidak berani melawan atau bercerita kepada siapa pun.
Kepolisianpun akhirnya bergerak cepat usai laporan masuk ke pihak berwajib. Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, membenarkan bahwa Ashari sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah yang cukup kuat, yang menghubungkan pelaku dengan rangkaian peristiwa kejahatan tersebut.
Namun sampai saat ini, tersangka belum ditahan. Menurut penjelasan Kapolresta, selama proses penyidikan berlangsung, Ashari dinilai masih bersikap kooperatif, hadir setiap kali dipanggil, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperdalam, semua fakta akan dibongkar habis, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Terungkapnya kasus ini memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari seluruh lapisan masyarakat, baik tokoh agama, pendidik, maupun masyarakat umum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan secara tegas menyatakan bahwa perbuatan ini adalah bentuk pengkhianatan besar terhadap amanah, mencederai kemurnian ajaran agama, sekaligus merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam yang selama ini dianggap tempat yang paling aman dan suci.
Pihak berwenang pun berjanji tak akan main-main menangani perkara ini. Segala proses hukum akan ditempuh secara transparan, adil, dan tegas, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban dan keluarga, sekaligus menjadi pelajaran berharga serta efek jera bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan untuk melakukan kejahatan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi









