Skip to content
Mei 11, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 11
  • DUGAAN KORUPSI RP 15,3 MILIAR DI DISHUB PALEMBANG, Anggaran Penggantian Lampu Jalan Menjadi Misteri, Kadis Bungkam, UU KIP Tidak Berlaku
  • BREAKING NEWS

DUGAAN KORUPSI RP 15,3 MILIAR DI DISHUB PALEMBANG, Anggaran Penggantian Lampu Jalan Menjadi Misteri, Kadis Bungkam, UU KIP Tidak Berlaku

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026 4 minutes read
IMG-20260511-WA0014

Teropong Indonesia News

PALEMBANG, SUMSEL – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pasalnya, ada dugaan kuat penyimpangan dan korupsi dalam belanja rutin penggantian armatur lampu penerangan jalan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai angka fantastis: Rp 15.396.600.920.

Teropong Indonesia News telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan permintaan akses informasi secara resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, beralamat di Jalan Pangeran Sido Ing Laut, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, pada tanggal 29 April 2026 silam. Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut tak mendapat jawaban, perhatian, maupun tanggapan sedikit pun dari pihak dinas.

Sikap bungkam ini dinilai sangat ironis dan mencoreng prinsip pemerintahan yang terbuka. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat atau pers, kecuali informasi yang dikecualikan secara hukum. Ketidakmauan memberikan data dan penjelasan ini justru memicu kecurigaan publik yang semakin besar.

Angka belanja senilai lebih dari 15 miliar rupiah untuk penggantian armatur lampu jalan ini dianggap sangat besar dan tak wajar jika dibandingkan realitas yang ada di lapangan. Ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran tersebut membuat Dishub Palembang kini berada di bawah sorotan berbagai kalangan. Masyarakat bertanya-tanya: ke mana sesungguhnya uang negara sebesar itu disalurkan? Apakah seluruhnya digunakan untuk kepentingan umum, atau justru menjadi lahan basah bagi oknum pejabat untuk mengeruk keuntungan pribadi?

Sikap diam dan seolah kebal hukum yang diperlihatkan Kepala Dishub Palembang menuai kritik keras. Publik berharap pemimpin daerah bisa bekerja secara terbuka, transparan, dan akuntabel, bukan justru menutup-nutupi pengelolaan keuangan negara yang sejatinya milik rakyat. Ketertutupan ini semakin menguatkan asumsi bahwa ada hal yang disembunyikan, dan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggantian lampu penerangan jalan itu bukan sekadar isu kosong.

Hartono, Sekretaris LSM Teropong yang secara aktif memantau aliran anggaran negara maupun daerah, menilai perilaku pimpinan Dishub Palembang sama sekali tidak mencerminkan kualitas seorang pemimpin yang baik dan bertanggung jawab.

“Ketika publik bertanya dan meminta penjelasan, malah dibungkam. Ini justru menjadi bukti paling nyata bahwa kecurigaan masyarakat beralasan. Semakin tertutup, semakin kuat dugaan bahwa anggaran Rp 15 miliar lebih itu dibancaki atau dinikmati segelintir oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Hartono dengan nada tegas, Senin (11/5/2026).

Tak berhenti di situ, Hartono juga mengirimkan sinyal keras bagi penegak hukum. Ia menantang keberanian dan independensi Kejaksaan Negeri Palembang dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Dalam waktu dekat, LSM Teropong berencana melayangkan laporan resmi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejari Palembang, lengkap dengan data, fakta, dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami ingin menguji apakah hukum di negeri ini benar-benar tajam ke bawah dan tajam ke atas, atau masih tumpul jika berhadapan dengan pejabat. Kami tuntut Kejaksaan turun tangan, telusuri setiap rupiah yang keluar, dan pertanggungjawabkan kerugian negara yang diduga terjadi ini,” tambahnya.

DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN DUGAAN TINDAK PIDANA

Dalam pengaduan dan sorotan ini, LSM Teropong dan tim redaksi mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
​
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
​
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 750.000.000,00.
​
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
​
– Pasal 4 & Pasal 10: Menegaskan bahwa setiap informasi publik adalah terbuka, kecuali yang diatur pengecualiannya, dan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Penolakan tanpa alasan hukum merupakan pelanggaran administratif.
​
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
​
– Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
​
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
​
– Mengikat kewajiban instansi pemerintah untuk mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran anggaran secara rinci dan jelas.

Hingga berita ini kami turunkan ke publik, belum ada penjelasan resmi, bantahan, atau klarifikasi apa pun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun jajarannya terkait anggaran belanja penggantian lampu jalan senilai Rp 15,3 miliar tersebut.

Tim Teropong Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mulai dari pelaporan hingga proses hukum yang berjalan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak rakyat atas informasi serta pengelolaan anggaran yang bersih terpenuhi.

(Ir / Tim Redaksi Sumsel)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Cak Salam Lepas Rombongan DPD Partai PAN Kabupaten Jember Ikuti Rakerwil 1 dan Pelantikan DPD se – Jawa Timur
Next: Bang Pur Soroti Soal Pemberhentian Guru Honorer Di akhir 2026

Related Stories

IMG-20260511-WA0025
  • BREAKING NEWS

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0019_copy_871x1216
  • BREAKING NEWS

KADES Mlirip Di Duga Blokir Kontak Wartawan, Di duga Kasus Pencabulan Anak Yang Di Anggap Selesai Bermodalkan Damai

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0004_copy_819x461
  • BREAKING NEWS

Cak Salam Lepas Rombongan DPD Partai PAN Kabupaten Jember Ikuti Rakerwil 1 dan Pelantikan DPD se – Jawa Timur

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0002
  • PEMERINTAHAN

Bupati Tapsel Lantik Abadi Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0025
  • BREAKING NEWS

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0021_copy_1157x651
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0029_copy_1148x765
  • Hukum / Kriminal

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.