
Teropong Indonesia News
PALEMBANG, SUMSEL – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pasalnya, ada dugaan kuat penyimpangan dan korupsi dalam belanja rutin penggantian armatur lampu penerangan jalan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai angka fantastis: Rp 15.396.600.920.

Teropong Indonesia News telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan permintaan akses informasi secara resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, beralamat di Jalan Pangeran Sido Ing Laut, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, pada tanggal 29 April 2026 silam. Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut tak mendapat jawaban, perhatian, maupun tanggapan sedikit pun dari pihak dinas.

Sikap bungkam ini dinilai sangat ironis dan mencoreng prinsip pemerintahan yang terbuka. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat atau pers, kecuali informasi yang dikecualikan secara hukum. Ketidakmauan memberikan data dan penjelasan ini justru memicu kecurigaan publik yang semakin besar.
Angka belanja senilai lebih dari 15 miliar rupiah untuk penggantian armatur lampu jalan ini dianggap sangat besar dan tak wajar jika dibandingkan realitas yang ada di lapangan. Ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran tersebut membuat Dishub Palembang kini berada di bawah sorotan berbagai kalangan. Masyarakat bertanya-tanya: ke mana sesungguhnya uang negara sebesar itu disalurkan? Apakah seluruhnya digunakan untuk kepentingan umum, atau justru menjadi lahan basah bagi oknum pejabat untuk mengeruk keuntungan pribadi?
Sikap diam dan seolah kebal hukum yang diperlihatkan Kepala Dishub Palembang menuai kritik keras. Publik berharap pemimpin daerah bisa bekerja secara terbuka, transparan, dan akuntabel, bukan justru menutup-nutupi pengelolaan keuangan negara yang sejatinya milik rakyat. Ketertutupan ini semakin menguatkan asumsi bahwa ada hal yang disembunyikan, dan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggantian lampu penerangan jalan itu bukan sekadar isu kosong.
Hartono, Sekretaris LSM Teropong yang secara aktif memantau aliran anggaran negara maupun daerah, menilai perilaku pimpinan Dishub Palembang sama sekali tidak mencerminkan kualitas seorang pemimpin yang baik dan bertanggung jawab.
“Ketika publik bertanya dan meminta penjelasan, malah dibungkam. Ini justru menjadi bukti paling nyata bahwa kecurigaan masyarakat beralasan. Semakin tertutup, semakin kuat dugaan bahwa anggaran Rp 15 miliar lebih itu dibancaki atau dinikmati segelintir oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Hartono dengan nada tegas, Senin (11/5/2026).
Tak berhenti di situ, Hartono juga mengirimkan sinyal keras bagi penegak hukum. Ia menantang keberanian dan independensi Kejaksaan Negeri Palembang dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Dalam waktu dekat, LSM Teropong berencana melayangkan laporan resmi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejari Palembang, lengkap dengan data, fakta, dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami ingin menguji apakah hukum di negeri ini benar-benar tajam ke bawah dan tajam ke atas, atau masih tumpul jika berhadapan dengan pejabat. Kami tuntut Kejaksaan turun tangan, telusuri setiap rupiah yang keluar, dan pertanggungjawabkan kerugian negara yang diduga terjadi ini,” tambahnya.
DASAR HUKUM YANG MENGUATKAN DUGAAN TINDAK PIDANA
Dalam pengaduan dan sorotan ini, LSM Teropong dan tim redaksi mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 750.000.000,00.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 4 & Pasal 10: Menegaskan bahwa setiap informasi publik adalah terbuka, kecuali yang diatur pengecualiannya, dan badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Penolakan tanpa alasan hukum merupakan pelanggaran administratif.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara/daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
– Mengikat kewajiban instansi pemerintah untuk mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran anggaran secara rinci dan jelas.
Hingga berita ini kami turunkan ke publik, belum ada penjelasan resmi, bantahan, atau klarifikasi apa pun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun jajarannya terkait anggaran belanja penggantian lampu jalan senilai Rp 15,3 miliar tersebut.
Tim Teropong Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mulai dari pelaporan hingga proses hukum yang berjalan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak rakyat atas informasi serta pengelolaan anggaran yang bersih terpenuhi.
(Ir / Tim Redaksi Sumsel)







