
Teropong Indonesia News
MOJOKERTO – Langkah Ir. Purwanto NL.P, Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang diduga memblokir akses komunikasi awak media, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pemblokiran itu terjadi tepat saat tim jurnalistik sedang mendalami dan meminta konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (samaran), yang diduga kuat berusaha ditutup-tutupi dan dihentikan prosesnya secara sepihak.
Sejak Jumat (8/5/2026), pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hanya berstatus centang satu, pertanda pesan tidak masuk dan nomor kontak sengaja dibatasi aksesnya. Berulang kali dilakukan panggilan dan pengiriman pesan hingga Minggu (10/5) serta Senin (11/5), tetap tidak ada jawaban atau respon apa pun. Sikap ini dinilai janggal, terlebih Purwanto dikenal pernah meraih penghargaan Peace Maker Justice Award tahun 2025 dari Kemenkumham RI atas keberhasilannya menyelesaikan sengketa warga lewat jalur damai non-litigasi. Kini, sosok yang diharapkan menjadi penengah justru menghindar saat diminta menjelaskan masalah yang jauh lebih berat dan menyangkut nyawa serta masa depan anak.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, Kades Purwanto sempat memberikan pernyataan. Saat itu ia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah dikirimi tautan berita oleh wartawan. Ia juga beralasan perkara itu sudah dianggap selesai lantaran keluarga korban meminta tidak dilanjutkan proses hukumnya karena alasan rasa malu.
Penjelasan itu justru memicu gelombang kekhawatiran warga. Pasalnya, menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan umum, bukan ranah pribadi. Artinya, meski keluarga sudah memaafkan, berdamai, atau meminta kasus dihentikan, pihak berwenang tetap wajib memproses perkara tersebut demi menegakkan hukum dan melindungi hak anak. Kesepakatan damai tidak serta-merta mematikan jalur hukum, apalagi menghapus tanggung jawab pelaku.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa dulu mau bicara, sekarang malah diblokir? Kami jadi takut, jangan-jangan ini memang sengaja ditutup-tutupi supaya pelaku aman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili keresahan umum warga desa.
Masyarakat kini bertanya keras: Apa bentuk perlindungan yang sudah diberikan desa kepada Bunga selaku korban? Apakah terduga pelaku benar-benar diawasi dan dibatasi geraknya? Kenapa kasus kejahatan berat terhadap anak bisa dianggap beres hanya bermodalkan surat pernyataan damai?
Sikap Kades yang menutup akses konfirmasi ini dinilai banyak pihak sebagai penghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap. Dampaknya sangat nyata: kepercayaan terhadap pemerintahan desa anjlok tajam, persepsi muncul bahwa perlindungan anak di wilayah itu lemah, dan ketakutan menyebar bahwa kelak jika ada korban baru, kasusnya juga akan diredam begitu saja.
Pakar hukum sekaligus Advokat, Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh selesai di tengah jalan. “Kejahatan seksual pada anak bukan masalah biasa. Di sana ada hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan anak yang wajib dilindungi negara. Damai antar keluarga tidak mematikan hukum. Pejabat justru wajib memastikan korban terlindungi dan pelaku bertanggung jawab, bukan malah ikut menghentikan proses,” tegasnya.
Secara aturan, sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban memberikan akses informasi selagi tidak melanggar hukum. Menghindar dan memblokir wartawan di tengah isu sensitif dianggap menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ir. Purwanto NL.P terkait dugaan pemblokiran maupun penanganan kasus tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya menempuh jalur konfirmasi sah dan akan memantau perkembangan ini sampai tuntas. Publik berharap kebenaran segera terungkap, hukum berjalan adil, dan perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas utama di Desa Mlirip. Biro







