
Teropong Indonesia News
PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar sindikat pencurian perhiasan yang beroperasi lintas pulau dan provinsi. Dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan berhasil diamankan di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri pasca beraksi di salah satu toko emas di Pamekasan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian tertanggal 9 Mei 2026, terkait peristiwa pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut penjelasan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai terlihat setelah pihaknya menerima dan menganalisis rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pelacakan, diketahui para pelaku telah meninggalkan Pulau Madura. Hanya berselang dua hari kemudian, tepatnya Selasa 12 Mei 2026, tim yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu NTB berhasil melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka di lokasi tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AL (24) dan UN (51). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keduanya merupakan bagian dari jaringan kriminal terorganisir yang kerap berpindah-pindah lokasi menyasar toko perhiasan dan pusat perbelanjaan di berbagai daerah.
“Mereka tidak hanya beraksi di sini, tapi memang sindikat lintas provinsi,” tegas IPDA Reza.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap keterlibatan anggota jaringan lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Tim Media Teropong Indonesia News








