
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Persoalan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini giliran Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lorok Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga keras melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap aturan dan surat edaran resmi Kementerian Agama RI. Mulai dari pelaksanaan tes baca-tulis-hitung (Calistung) yang dilarang, proses seleksi tertutup yang tidak transparan, hingga dugaan pungutan biaya yang mencapai lebih dari Rp6 Juta per kepala keluarga, bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Teropong Indonesia News, pelanggaran tersebut terindikasi kuat terjadi pada proses penjaringan siswa baru yang berlangsung pada awal Mei 2026 lalu. Padahal, aturan mainnya sudah sangat jelas tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PMB Madrasah, serta dipertegas kembali melalui Surat Edaran Direktur KSKK Kemenag Nomor: B-5/-/Dt.I.I/HM.01/01/2026 tanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Nyayu Khodijah.
Nekat Gelar Tes Calistung Tertutup, Wali Murid Dilarang Mengintip
Dalam aturan pusat, khususnya pada poin 2 huruf d, ditegaskan dengan tegas: Calon murid baru kelas 1 dilarang diseleksi melalui tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung (Calistung). Prioritas utama adalah usia, di mana anak berusia 7 tahun wajib diterima, dan minimal usia 6 tahun dapat diterima sesuai daya tampung, tanpa syarat kemampuan akademik.
Namun, fakta di lapangan sangat berbeda. Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa MIN 2 Palembang tetap menggelar tes Calistung pada minggu pertama Mei 2026 yang lalu. Yang lebih memprihatinkan, tes tersebut dilakukan secara tertutup rapat.
“Ketika anak kami dites oleh panitia penguji, kami semua wali murid tidak diperkenankan mengintip, apalagi melihat langsung prosesnya. Kami hanya disuruh menunggu di luar ruangan tertutup itu sampai anak kami selesai diuji,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa, Kamis (7/5/2026).
Bukan hanya itu, hasil kelulusan pun tidak diumumkan secara terbuka di papan pengumuman sekolah sebagaimana mestinya, melainkan disampaikan secara pribadi melalui alamat email masing-masing calon siswa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan atau ketidakadilan dalam penentuan kelulusan.
Diketahui, dari sekitar 500 pendaftar, yang lolos administrasi hanya 300 orang, dan setelah melalui tes kontroversial itu, hanya tersisa 175 siswa yang dinyatakan diterima.
Pungutan Rp 6 Juta Lebih, Langgar Aturan Pendidikan Gratis
Pelanggaran tidak berhenti di prosedur seleksi. Isu yang jauh lebih berat dan merugikan masyarakat adalah adanya praktik pungutan biaya yang sangat besar yang dibebankan kepada orang tua siswa yang dinyatakan lulus.
Berdasarkan rincian yang diperoleh media ini, setiap wali murid diwajibkan membayar :
1. Uang Komite Sekolah: Rp3.500.000 (awalnya dipatok Rp4 juta, diturunkan setelah protes wali murid)
2. Uang Seragam Sekolah: Rp1.190.000 (wajib lunas)
3. Uang Buku Pelajaran: Rp1.351.000
Total yang harus dikeluarkan orang tua mencapai Rp6.041.000 (Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
Praktik ini jelas bertentangan dengan payung hukum yang berlaku, antara lain:
– Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan biaya.
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang keras memungut biaya dari peserta didik atau wali murid.
– Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020: Mengatur tata kelola komite madrasah yang dilarang membebani orang tua.
– Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menjamin akses pendidikan tanpa pungutan liar.
Seorang wali murid dari wilayah Sukarami mengaku keberatan dengan besaran pungutan tersebut. “Awalnya uang komite mau dipungut Rp4 juta, tapi karena banyak yang protes saat rapat baru diturunkan jadi Rp3,5 juta. Katanya boleh diangsur 3 kali, tapi uang seragam harus lunas saat itu juga,” ungkapnya.
Pihak Sekolah Berkilah : “Itu Bukan Calistung, Tapi Tes Kesiapan Belajar”
Menanggapi gelombang protes dan indikasi pelanggaran ini, Tim Teropong Indonesia News akhirnya mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin (25/5/2026), dan diterima oleh Bahtiar (Staf Humas MIN 2) didampingi Supri (Staf PTSP). Kepala Sekolah, Siti Ajnaimah, S.Pd.I., M.Ag, tidak dapat ditemui.
Menanggapi tuduhan pelanggaran SE Dirjen Pendidikan Islam, Bahtiar berkilah bahwa apa yang dilakukan sekolah sudah sesuai aturan. Ia mengakui adanya tes, namun membantah itu adalah tes akademik atau Calistung.
“Di dalam surat edaran itu memang boleh tes jika peminat melebihi daya tampung. Itu bukan Calistung, tapi tes kesiapan belajar. Kalau peminatnya sedikit ya tidak perlu tes, tapi karena banyak peminatnya ya kami saring,” ujar Bahtiar.
Soal alasan kenapa tes dilakukan di ruang tertutup dan dilarang dilihat orang tua, Bahtiar awalnya mengaku boleh, namun kemudian meralat pernyataannya. “Wali murid dilarang masuk karena ada yang terlalu dekat ke panitia, jadi demi ketertiban kami batasi,” jelasnya.
Terkait dugaan pungutan uang jutaan rupiah, Bahtiar tidak menolak fakta tersebut. Ia hanya beralasan standar bahwa “Bagi siswa yang tidak mampu dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, tidak diwajibkan membayar,” tanpa memberikan rincian mekanisme pengecualian tersebut maupun bukti transparansi penggunaan dana komite.
Pernyataan bahwa pengumuman hasil seleksi sudah ditempel di papan pengumuman pun diragukan kebenarannya oleh media, karena pihak sekolah tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi saat diminta, dan fakta di lapangan menyebutkan hanya pemberitahuan lewat email yang diterima orang tua.
LSM Libra : Kami Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum
Melihat rangkaian pelanggaran yang cukup sistematis dan masif ini, Imron Tholib, Ketua LSM Libra yang turut memantau kasus ini, menegaskan tidak akan tinggal diam. Menurutnya, apa yang dilakukan MIN 2 Palembang sudah melampaui batas kewenangan dan jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sudah sangat jelas aturannya, tapi pihak sekolah masih nekat melanggar. Mulai dari tes yang dilarang, ketidakttransparanan, hingga pungutan yang merugikan masyarakat. Ini bukan hal sepele,” tegas Imron.
Ia menegaskan, lembaganya akan segera mempersiapkan berkas lengkap dan melaporkan Kepala MIN 2 Palembang ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Palembang, agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Publik pun kini menanti, apakah pelanggaran aturan pusat dan praktik pungli di madrasah negeri ini akan dibiarkan begitu saja, atau akan ada pembenahan total demi kepentingan pendidikan anak-anak dan kesejahteraan masyarakat banyak. (Tim Sumsel)







