
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara, , Pemerintah desa Air Padang kecamatan Lais, terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Sebagai wujud komitmen tersebut, pada 26 April 2026, bertempat di Aula kantor desa, diselenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa untuk memastikan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan regulasi dari pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Lais Venti Herlina. S.SPT.M.SI., Rahmat Hidayat.S.SPT.M.SI., DPmD kabupaten, dan pemerintah desa air Padang, Muksin Kepala Desa Air Padang, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua BPD dan anggota BPD, acara ini berjalan dengan baik dan tertib.
Narasumber ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayah , hadir untuk berbagi pengetahuan,dikenal luas karena pengalaman dan pemahaman mendalam tentang dinamika pemerintahan desa.
Dalam penyampaian materi serta Mendalami Regulasi Tata Kelola Keuangan Desa Bersama bapak Rahmat Hidayah dari DPmD kabupaten Bengkulu Utara, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi perangkat desa, terutama dalam mendukung program pembangunan desa yang kompleks dan menuntut akuntabilitas tinggi.
Dalam penyampaian materi ini mencakup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang relevan untuk penyusunan struktur dan fungsi pemerintahan desa, serta sinkronisasi perangkat desa dengan pembinaan aparatur pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur teknis tata kelola pemerintahan desa, struktur organisasi, tugas, serta mekanisme kerja yang efektif.
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membahas pengelolaan keuangan desa secara rinci, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Beliau menegaskan peran vital Kasi sebagai penanggung jawab kegiatan dan Kaur sebagai pelaksana administrasi keuangan.

Poin-poin penting yang disampaikan meliputi, menjelaskan bahwa proses pengisian perangkat desa kini harus transparan, objektif, dan melibatkan partisipasi masyarakat, Seleksi wajib terbuka, bebas intervensi politik, dan berbasis kebutuhan formasi.
Penjabaran Pasal 14 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme pengangkatan, mulai dari penjaringan, penyaringan, penetapan, hingga pelantikan, harus didasari administrasi kuat dan didukung dokumen sah, Keterlibatan kecamatan dan DPMD dalam verifikasi dokumen serta persetujuan akhir sangat ditekankan.
Pembahasan Detail Pasal 15 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa dapat diberhentikan karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran disiplin berat. Prosedur pemberhentian harus resmi melalui surat keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Camat.
Penekanan pada Tertib Administrasi dan Kepatuhan Hukum, Narasumber mengingatkan agar setiap tindakan administratif berlandaskan regulasi. Kepala desa diimbau untuk tidak bertindak sewenang-wenang demi menjaga stabilitas desa, Konsultasi dengan kecamatan dan DPMD sebelum mengambil keputusan penting sangat dianjurkan, mengapresiasi kejelasan dan kelengkapan jawaban yang mampu memberikan solusi serta memperkaya pemahaman mereka tentang tata kelola pemerintahan desa.
Venti Herlina Camat Lais juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Lais dalam membina dan memperkuat kapasitas aparatur desa, diharapkan seluruh perangkat desa Air Padang kecamatan Lais kini memiliki pemahaman lebih baik tentang peraturan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya aspek keuangan dan kepegawaian, berharap, pengetahuan ini dapat diimplementasikan untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing, tegasnya
Tarmizi






