
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Skandal dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kembali mencoreng citra distribusi bantuan di Kabupaten Situbondo. Seorang lansia di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, diduga menjadi korban “bancakan” oknum tidak bertanggung jawab. Dana Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya raib selama tiga tahun terakhir dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus ini mencuat setelah LBH Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) menerima laporan terkait hak hidup sang nenek yang diduga sengaja dipotong atau dicairkan oleh pihak lain.
Sekjen DPP LBH CAKRA, Muhidin, S.H., mengecam keras praktik culas ini. Ia menegaskan bahwa merampas hak warga miskin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang tidak bermoral.
“Ini perbuatan keji. Dana yang seharusnya menjadi napas terakhir untuk bertahan hidup bagi lansia, justru diduga dikorupsi. Negara wajib hadir dan memproses hukum siapa pun yang bermain di balik kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Muhidin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pendamping PKH Desa Semambung, Kholifaturrizkiyah, S.Pd., (Ifa) melakukan investigasi melalui pelacakan riwayat transaksi perbankan. Hasilnya, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada rekening digital.
“Dari print out transaksi, kami menemukan aliran dana masuk ke rekening SeaBank. Kami sudah mengantongi identitas pemilik rekening atas nama Zainol Hasan,” ungkap Ifa.
Namun, pihak pendamping mengaku masih membatasi ruang gerak pembuktian karena keterbatasan akses data profil yang hanya mencakup nomor rekening, foto profil, dan nomor telepon.
LBH CAKRA memberikan ultimatum kepada pihak yang terlibat untuk segera menunjukkan itikad baik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak ada penyelesaian yang transparan, lembaga tersebut memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat miskin dirampas begitu saja,” tutup Muhidin.
BiroTIN/STB








