
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan HP, istri dari seorang pengusaha muda berinisial AB, mulai menemui titik terang di tingkat desa. Guna mencegah terjadinya gesekan sosial di masyarakat, Kepala Desa Ketowan, Eryanto, memfasilitasi pertemuan mediasi yang digelar di Balai Desa Ketowan pada Selasa 23 Juni 2026
Pertemuan tersebut menghadirkan kedua terlapor, yaitu HP dan DN (warga Desa Ketowan yang diduga sebagai pria idaman lain), serta seorang saksi berinisial RF. Pihak pelapor, AB, diwakili oleh Ketua LBH Cakra DPC Situbondo, Nofika Syaiful Rahman yang akrab disapa Opek. Mediasi ini juga disaksikan langsung oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Di hadapan Kades dan kuasa hukum pelapor, HP dan DN secara terbuka mengakui adanya hubungan khusus di antara mereka. Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang berisi janji bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Meski telah ada pengakuan dan permohonan maaf, proses hukum yang telanjur dilaporkan AB ke Polres Situbondo dipastikan masih berjalan. Kendati demikian, Kades Eryanto berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga kondusifitas warga.
“Saya berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat. Saya tidak akan mencampuri urusan rumah tangga AB dan HP, biarkan mereka yang menyelesaikan. Saya hanya berharap ada jalan damai,” ujar Eryanto.

Menanggapi harapan Kades, Opek menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan keputusan akhir kepada kliennya.
“Terkait opsi pencabutan laporan, kami akan berkoordinasi kembali dengan klien kami, Bapak AB. Nanti beliau yang memegang keputusan penuh apakah kasus ini dilanjutkan ke meja hijau atau tidak,” tegas Opek.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah AB, didampingi LBH Cakra, resmi melayangkan laporan ke Polres Situbondo. Mengingat dampaknya yang sensitif, warga setempat berharap ada penyelesaian cepat agar potensi konflik sosial di desa tidak melebar.
BiroTIN/STB







