
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti, seorang lansia di Desa Semambung, Situbondo, mulai menemukan titik terang. Kendati terduga pelaku berinisial AM telah mengakui perbuatannya, polisi mencium adanya kejanggalan besar lantaran pengakuan tersebut bertolak belakang dengan data transaksi perbankan.
Kasus ini bermula saat Nenek Eti mengeluhkan bantuan sosial (bansos) yang tak kunjung ia terima. Pihak keluarga yang curiga kemudian menelusuri keberadaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Nenek Eti. Hasilnya mengejutkan, kartu yang berfungsi sebagai ATM tersebut selama ini diduga dikuasai oleh Ketua Kelompok PKH setempat berinisial HW.
Persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Desa Semambung. Dalam pertemuan tersebut, HW berdalih telah menyerahkan kartu KKS kepada seorang pendamping PKH berinisial M. Namun, alibi HW patah setelah dikonfirmasi bahwa M ternyata sudah pindah tugas sejak tahun 2020 dan tidak pernah menerima kartu yang dimaksud.
Titik balik kasus ini muncul setelah keluarga melakukan cetak rekening koran. Riwayat transaksi digital itu menuntun kepada keterlibatan AM dalam pencairan dana secara ilegal.
Saat dikonfirmasi, AM tidak mengelak. Ia mengaku menemukan kartu ATM tersebut di sebuah pos desa dan mengklaim hanya menggunakannya untuk dua kali transaksi. Sayangnya, pembelaan AM langsung gugur oleh data mutasi rekening. Data perbankan menunjukkan aktivitas pencairan dana bansos tersebut terjadi berkali-kali secara maraton sejak tahun 2024 hingga 2026.
Lebarnya jurang pemisah antara pengakuan AM dan fakta mutasi rekening ini memperkuat dugaan adanya konspirasi sistemik dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam menguras hak Nenek Eti.
Hadari, tokoh yang mengawal kasus ini sejak awal, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di level pengakuan sepihak pelaku.
“Kami menghormati hak bersuara terduga pelaku. Namun, hukum punya bukti objektif. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas hingga seluruh dalang dan penikmat dana tersebut terungkap,” tegas Hadari, Selasa (23/6/2026).
Langkah hukum konkret juga tengah disiapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA selaku kuasa hukum korban. Direktur atau Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., memastikan perkara ini akan segera menggelinding ke meja penyidik Korps Bhayangkara.
“Kami pastikan laporan resmi akan segera masuk ke Polres Situbondo pekan ini. Kami meminta kepolisian mengusut perkara ini secara transparan karena ini menyangkut hak masyarakat miskin,” kata Muhidin.
Belajar dari kasus Nenek Eti, Muhidin mendesak Dinas Sosial dan pendamping PKH untuk lebih agresif mengedukasi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia mengingatkan agar warga tidak pernah menyerahkan kartu KKS, apalagi nomor PIN, kepada siapa pun—termasuk pengurus kelompok.
Tak hanya internal PKH, Muhidin juga memberikan peringatan keras kepada agen-agen bank penyalur bantuan (Agen laku pandai) di tingkat desa agar tidak menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Jika nama dan identitas orang yang membawa kartu tidak sesuai dengan KTP penerima manfaat, jangan dilayani! Agen harus ketat. Pastikan yang mencairkan adalah pemilik hak yang sah,” cetus Muhidin.
Menurutnya, kombinasi antara ketelitian agen di garda depan dan pengawasan melekat dari pendamping adalah kunci mutlak agar bansos tepat sasaran dan bebas dari penjarahan oknum tak bertanggung jawab.
BiroTIN/STB







