
Teropong Indonesia News
Batam, Aktivitas dugaan tindak pidana lingkungan berupa reklamasi tanpa izin di kawasan bibir pantai Bengkong Laut, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kian melenggang bebas. Lemahnya pengawasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memicu tudingan miring bahwa kedua instansi regulator tersebut sengaja melakukan pembiaran terhadap perusakan ekosistem pesisir ini.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang ironis,hilir mudik belasan unit truk bermuatan tanah tanpa henti bergerak dari arah Kecamatan Batu Ampar menuju wilayah Golden Prown. Truk-truk raksasa tersebut dengan bebas menumpahkan material tanah untuk menimbun area bibir pantai, yang sejatinya selama puluhan tahun telah dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai kawasan hijau tempat rekreasi publik.
Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan salah satu pekerja di lokasi penimbunan, proyek tersebut diklaim sebagai langkah penataan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL). “Ini rencananya mau dijadikan tempat pedagang kaki lima nanti, tujuannya agar mereka tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan utama,” ujar sumber pekerja tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media ini.
Namun, alih-alih demi kepentingan fasilitas publik, aroma komersialisasi terselubung justru tercium menyengat di balik proyek ini. Diduga kuat, penimbunan dan pematangan lahan di atas zona hijau pesisir tersebut sengaja dilakukan oleh oknum pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi yang fantastis, dengan modus menyewakan lapak-lapak komersial kepada para pedagang di kemudian hari.
Sikap nekat pengusaha yang menimbun kawasan rekreasi publik demi syahwat bisnis ini disinyalir kuat lantaran proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang lengkap, seperti Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika terbukti ilegal, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi carut-marutnya legalitas proyek pematangan lahan tersebut, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. Pihaknya dimintai kejelasan terkait sejauh mana izin pemanfaatan ruang laut yang telah dikeluarkan oleh BP Batam terhadap pengusaha di kawasan Bengkong Laut tersebut.
Namun, alih-alih memberikan jawaban yang transparan, Harlas Buana justru terkesan buang badan dan enggan memberikan penjelasan substantif terkait legalitas lahan. “Terkait pematangan lahan, silahkan dikonfirmasi dan ditanyakan langsung ke Direktorat Pembangunan Infrastruktur,” ujar Harlas singkat melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp kepada awak media.
Bola panas yang dilemparkan Harlas kemudian ditelusuri media ini dengan mengonfirmasi Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Wulung Dahana. Konfirmasi ini penting guna menguji klaim pekerja lapangan serta memastikan apakah pengerjaan penimbunan tersebut telah memenuhi kualifikasi teknis dan mengantongi izin pengerjaan penimbunan (cut and fill) resmi atau tidak.
Sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, Wulung Dahana memilih untuk bungkam seribu bahasa. Sikap diam dan tidak responsif yang ditunjukkan oleh pejabat teras BP Batam ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa ada kejanggalan besar dan “main mata” di balik pembiaran kerusakan lingkungan di pantai Golden Prown tersebut.
Ketertutupan informasi dari pihak otoritas ini jelas mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta memicu tanda tanya besar. Mengapa proyek berskala besar yang mengubah bentang alam dan merusak fasilitas publik bisa berjalan mulus di tengah kota tanpa ada tindakan tegas dari penegak Perda maupun tim pengawas lingkungan hidup?
Berdasarkan penelusuran lebih mendalam, proyek penimbunan dan pematangan lahan yang diduga menabrak regulasi ini digerakkan oleh seorang pengusaha lokal, dengan pelaksana lapangan di lokasi yang diketahui berinisial “Ro” alias Pak RT. Hingga saat ini, pihak pelaksana belum mampu menunjukkan dokumen legalitas proyek saat dikonfirmasi secara terpisah.
Tim redaksi media ini berkomitmen akan terus mengawal dan melakukan penelusuran mendalam terkait skandal penimbunan pantai Bengkong Golden Prown ini. Langkah konfirmasi lanjutan ke dinas lingkungan hidup tingkat provinsi hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus dilakukan demi tegaknya supremasi hukum lingkungan di Kota Batam. MEL








