
Teropongindonesianews.com
JAKARTA – Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memengaruhi kebijakan pengupahan dan memperkuat perlindungan hukum serta sosial bagi pekerja, khususnya sektor informal. Hal itu disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Bangunan [FSP-BMPPKLPB] Mayusni Talau, dalam forum diskusi penguatan peran serikat pekerja, di Jakarta, Jumat [26/6/2026].
Mayusni menegaskan, advokasi sosial merupakan instrumen penting untuk memastikan hak pekerja atas penghidupan layak terpenuhi, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan bagi pekerja dan dunia usaha.
“Advokasi sosial adalah bagian dari perjuangan serikat pekerja mewujudkan kesejahteraan. Dengan advokasi yang terencana, objektif, dan berbasis data akurat, kami dapat memperjuangkan kebijakan pengupahan yang berpihak kepada pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” ujar Mayusni T.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi pekerja karena posisi tawar pekerja umumnya lebih lemah dibanding pemberi kerja.
“Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, seimbang, dan mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja,” katanya.
Ketua DPC Jakarta Timur FSP-BMPPKLPB, Jayadi, menjelaskan karakteristik advokasi untuk pekerja informal berbeda dengan pekerja formal. Sebab tidak ada hubungan kerja langsung sebagaimana dalam sistem hubungan industrial.
Karena itu, FSP-BMPPKLPB memfokuskan advokasi pada tiga hal: perlindungan kebijakan publik, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial.
“Serikat pekerja dapat memperjuangkan legalitas ruang usaha PKL, menolak penggusuran yang tidak sesuai hukum, serta mendorong Pemda menerbitkan regulasi berpihak pada ekonomi kerakyatan,” jelas Jayadi.
Selain advokasi kebijakan, FSP-BMPPKLPB juga memberikan pendampingan langsung kepada anggota. Bentuknya meliputi: fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU, konsultasi hukum, pendampingan korban intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, hingga mediasi dengan instansi terkait.
Strategi yang digunakan mulai dari penyusunan kajian, pengumpulan data, identifikasi sasaran kebijakan, membangun koalisi, dialog dengan pemangku kepentingan, hingga evaluasi hasil perjuangan.
Organisasi ini menjalankan tiga jalur advokasi: *advokasi kasus* untuk pendampingan individual, *advokasi kelompok* untuk kepentingan kolektif, dan *advokasi legislatif* untuk mendorong perubahan regulasi yang berpihak pada pekerja informal.
Menurut FSP-BMPPKLPB, keberhasilan advokasi ditentukan oleh legitimasi organisasi, kredibilitas kepemimpinan, akuntabilitas, soliditas anggota, dan penguasaan isu strategis.
Di akhir kegiatan, Jayadi mengajak seluruh pekerja informal bergabung dengan FSP-BMPPKLPB.
“Kami mengajak pekerja bongkar muat, pedagang pasar, PKL, pekerja parkir, pekerja bangunan, dan seluruh pekerja informal lainnya untuk bergabung. Sebagai anggota, Anda akan mendapat pendampingan organisasi, advokasi kebijakan, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan konsultasi ketenagakerjaan. Semakin kuat organisasi, semakin besar kekuatan kita memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Sekretariat DPP FSP-BMPPKLPB: Jl. 20 Desember No. 6, RT 004/RW 003, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat 11830.
Kontak: 0821-2592-8504 | 0812-801-4571
FSP-BMPPKLPB membuka keanggotaan bagi pekerja sektor informal di seluruh Indonesia untuk bersama memperjuangkan hak, perlindungan hukum, kesejahteraan, serta memperkuat solidaritas menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Nizar






