
Teropong Indonesia News
PASURUAN – Koalisi Civil Society Pasuruan KCSP secara resmi mengajukan audiensi ke Komisi II DPRD Kota Pasuruan. KCSP menyoroti dugaan persoalan legalitas perizinan dan operasional SPBU Kebonagung Nomor Lambung 54.671.50 di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin 30/6/2026.
Dalam surat permohonannya, KCSP menyebut audiensi sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus menjamin hak memperoleh informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KCSP meminta penjelasan terbuka terkait legalitas pembangunan dan operasional SPBU. Poin yang disorot meliputi perizinan usaha, persetujuan lingkungan AMDAL/UKL-UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas Andalalin, izin pemanfaatan air tanah, hingga dampak keselamatan pengguna jalan.
Audiensi dijadwalkan:
– *Hari/Tanggal*: Jumat, 3 Juli 2026
– *Waktu*: Pukul 13.00 WIB
– *Tempat*: Kantor DPRD Kota Pasuruan
KCSP meminta Ketua Komisi II DPRD menghadirkan Kepala DPMPTSP Kota Pasuruan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, serta pemilik atau penanggung jawab SPBU Kebonagung 54.671.50.
Materi audiensi mencakup legalitas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung PBG, Nomor Induk Berusaha NIB, dan seluruh perizinan operasional SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kota Pasuruan maupun pihak pengelola SPBU terkait permohonan audiensi tersebut.
Media akan terus mengawal perkembangan agenda ini dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada DPRD Kota Pasuruan, DPMPTSP, Dishub, Satlantas Polres Pasuruan Kota, dan pengelola SPBU sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Irawan – Kabiro








