
Teropong Indonesia News
PASURUAN, 30 Juni 2026 – Dugaan praktik penagihan tidak beretika dan melanggar hukum kembali mencuat. Koperasi Cabang Pajero yang beralamat di Kota Blitar namun beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penagihan secara arogan serta menyita dan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah secara tidak sah.
Berdasarkan penelusuran Media Teropong Indonesia News, peristiwa ini menimpa seorang nasabah berinisial RWY, warga Dusun Putuk Timur RT 01 RW 06, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. KTP asli milik korban disita oleh oknum penagih utang koperasi tersebut dan hingga saat ini belum dikembalikan.
Ketika tim media menyampaikan surat konfirmasi resmi dan meminta penjelasan terkait penyitaan dokumen pribadi yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut, justru jawaban arogan disampaikan langsung oleh oknum penagih. Alih-alih memberikan penjelasan atau berupaya menyelesaikan masalah, oknum tersebut secara tegas menjawab dan menantang pihak media: “Saja naikan berita.”
Fakta di lapangan sudah jelas dan nyata, sehingga tidak dapat diputarbalikkan dengan alasan apa pun. Tindakan menyita atau menjadikan KTP sebagai jaminan utang adalah perbuatan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi pidana berat, antara lain berdasarkan:
– UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: KTP hanya boleh disita oleh pejabat berwenang dengan perintah pengadilan.
– KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 476: Menahan dokumen orang lain tanpa hak diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp500 Juta.
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Menguasai data pribadi secara melawan hukum diancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.
– POJK No. 22 Tahun 2023: Menegaskan larangan penagihan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah.
Selain itu, sikap arogan dan tantangan yang disampaikan kepada pihak media juga dapat dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irawan – Kabiro








