
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada Rabu (1/7/2026) terkait dugaan adanya parkir liar truk, praktik parkir ilegal, hingga tudingan bisnis gelap di kawasan Semut Kali, Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H., membantah keras tudingan tersebut.
Menurut Arief, pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Semut Kali telah memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut titik parkir tersebut mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Parkir di sepanjang Jalan Semut Kali merupakan parkir yang legal. Kendaraan yang parkir, mulai dari pikap hingga truk tronton, merupakan milik warga maupun pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir juga melibatkan unsur kewilayahan setiap hari untuk melakukan koordinasi dalam penataan kendaraan, menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, serta membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Arief juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, tuduhan yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Arief menyampaikan bahwa keberadaan parkir di Semut Kali juga telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya yang melibatkan koordinator truk ekspedisi, pihak kewilayahan, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa parkir di kawasan Semut Baru tidak dilegalkan, sehingga aktivitas parkir truk diarahkan ke sepanjang Jalan Semut Kali.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Wawan SR, menyayangkan munculnya informasi yang dinilai disampaikan secara sepihak oleh oknum tertentu hingga memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Menurut Wawan, parkir di kawasan Semut Kali telah berjalan secara legal dan keberadaannya juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
“Kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya. Red








