
Teropong Indonesia News
Supardi Klaim Tak Pernah Hibahkan Lahan SMPN 59 Palembang, Minta Kompensasi dan Pertanyakan Dasar Hukum Sertifikat
Palembang – Sengketa lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMP Negeri 59 Palembang kembali mencuat ke permukaan. Sebelumnya, permasalahan ini sudah pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan kini sedang dalam proses penanganan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pun telah melaksanakan pemeriksaan lapangan atau olah tempat kejadian perkara pada Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, serta pemberian keterangan palsu dalam akta resmi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Pertanahan Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang, Dinas Pendidikan, Camat Sukarami, Lurah Talang Jambe, tokoh masyarakat, serta pihak yang bersengketa, termasuk Supardi.
Usai pengecekan lokasi, Supardi menyampaikan kronologi kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, tanah ini awalnya milik enam orang, yang kemudian diadministrasikan melalui Surat Pengakuan Hak tahun 1992 atas nama Kepala Desa saat itu. Setelah kepala desa meninggal dan sempat terjadi peralihan yang menimbulkan keberatan, dokumen penguasaan dikembalikan kepada pihaknya, dan pada tahun 2014 diterbitkan Surat Pengakuan Hak atas nama Supardi yang masih tercatat resmi di Kantor Camat Sukarami.
“SPH saya masih terdaftar jelas di kecamatan. Jika ada yang menyatakan tidak sah, silakan buktikan di jalur hukum,” tegasnya.
Supardi mengaku baru mengetahui pada tahun 2024 bahwa di atas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Harobin Mustofa, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan, tidak pernah memberikan persetujuan, dan sama sekali tidak mengenal surat hibah yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya tanya, apa dasar hukumnya? Saya tidak pernah menandatangani surat hibah apa pun. Sampai hari ini pun saya belum menerima ganti rugi atau kompensasi sepeser pun,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak berniat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Tuntutannya hanya dua hal: kejelasan dasar hukum terbitnya sertifikat dan pemberian ganti rugi yang layak sesuai nilai tanah yang digunakan untuk fasilitas umum.
“Saya tidak ingin merobohkan sekolah, saya hanya ingin hak saya diakui dan diselesaikan secara adil,” tambahnya.
Supardi juga telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan semua bukti yang dimiliki agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Pantauan LSM Teropong
Sejak kasus ini pertama kali dilaporkan, permasalahan ini selalu menjadi perhatian serius Hartono selaku aktivis LSM Teropong. Ia menyatakan terus memantau perkembangan duduk perkaranya secara mendalam sekaligus mengawasi jalannya penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami melihat ada ketidakjelasan administrasi yang berpotensi merugikan hak warga sekaligus mencederai aturan pertanahan yang berlaku. Oleh karena itu, sejak awal kasus ini muncul, kami selalu mengikuti setiap tahapan permasalahannya dan memantau bagaimana proses penanganan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait berjalan. Kami pastikan pengawasan ini terus dilakukan agar kasus ditangani sesuai jalur hukum yang benar, terbuka, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Hartono.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Polda Sumsel. Pihak media juga terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang dan pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi secara seimbang. Ir – Wapemred ( Tim Sumsel )






