
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Setelah sempat buron selama hampir 8 tahun, DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial FS (36), warga kecamatan Gunung Sugih, akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada hari Selasa, (30/06/2026) sekitar pukul 15:30 WIB, saat sedang berada di tempat persembunyiannya di kampung Komering Putih, kecamatan setempat. Jum‘at, (03/07/2026)
Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap kasus curas yang terjadi sekitar 8 tahun lalu, tepatnya pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05:30 WIB di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di area perkebunan singkong dan akasia kampung Komering Putih.
Dimana saat itu, korban SI (32) yang merupakan warga kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, dihadang oleh 4 pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam, sebelum merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu dan 1 unit handphone.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun salah satu pelaku membacok helm korban menggunakan senjata tajam sehingga para pelaku berhasil melarikan diri membawa barang-barang milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Muhammad Prenanta Alghazali, menerangkan, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Ambari berhasil mengetahui keberadaan FS dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis cap garpu, 1 dompet berisi kartu identitas dan 1 helm merah merek KYT.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Sambung Kasat Reskrim, “Pelaku dijerat dengan pasal 479 atau pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang dan pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar








