Teropongindonesianews.com
LAMPUNG TENGAH— Personel Polsek Terusan Nunyai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria berinisial SS (42) warga kampung Gunung Batin Baru, yang diduga sebagai Pengedar/Penjual dan DR (21) warga kampung Gunung Batin Udik, diduga sebagai pembeli/pemakai, di wilayah kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 02:00 WIB dini hari.
Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kronologis kejadian berawal saat anggota Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di wilayah kampung Gunung Batin Baru, ada/dan atau terjadi transaksi jual beli diduga Narkotika jenis Sabu.
“Setelah anggota Polsek Terusan Nunyai mendapatkan informasi tersebut, dan dilakukan penyelidikan kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DR saat sedang melintas dijalan Gang dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek IPTU Andri Saputra kepada pihak media.
Masih Kapolsek menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku DR (21) oleh anggota Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di bawah kaki sebelah kirinya.
“Ketika di interogasi dilokasi pelaku DR mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut baru saja ia dibeli dari salah seorang berinisial SS (42) yang rumahnya tidak jauh dari tempat penangkapan,” jelasnya.

Kemudian, sambung IPTU Andri Saputra, “Anggota langsung bergerak menuju rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SS yang diduga sebagai penjual/pengedar,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan, selanjutnya para terduga tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dan Uang tunai Rp.100.000,- di bawa dan diamankan ke Polsek Terusan Nunyai.
“Atas perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 KUHPidana,” ungkap.
Lebih lanjut, Kapolsek Terusan Nunyai kembali menghimbau kepada seluruh elemen lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mari bersama-sama kita jaga Lampung Tengah khususnya wilayah hukum kecamatan Terusan Nunyai agar tetap aman dan kondusif serta bersih dari narkoba dan jangan ragu untuk melaporkannya jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas dan pungkas IPTU Andri Saputra, S.I.P., M.H.
Pewarta: Nizar

