Teropong Indonesia News
MEDAN, SUMATERA UTARA — Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) di Kota Medan mendapat penanganan dari kepolisian. Korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh teman-temannya sendiri yang juga masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial.
Wakil Kepala Polsek Medan Kota, AKP Harles Gultom, membenarkan adanya penanganan terhadap kasus tersebut. Ia mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka.
“Jadi, kami berpesan kepada orang tua agar menjaga anaknya betul-betul. Dicek mental, fisik dan semua, jangan terjadi lagi bullying yang dilakukan temannya sendiri,” ujar AKP Harles Gultom, Selasa (29/9/2026).
Menurut Harles, pengawasan dari keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat dalam tindakan kekerasan maupun perundungan terhadap teman sebaya.
Ia juga mengimbau anak-anak agar tidak melakukan perundungan ataupun kekerasan terhadap teman mereka.
“Untuk anak-anak, hal ini sudah sering kami sampaikan, baik imbauan di sekolah maupun lainnya, agar tidak melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan kawan-kawan sendiri,” jelasnya.
Polisi Lakukan Penanganan
Setelah memperoleh informasi mengenai kasus yang viral di media sosial tersebut, petugas Satreskrim Polsek Medan Kota bergerak melakukan penanganan.
Petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU PM Tambunan, kemudian menemukan adanya korban yang masih berusia di bawah umur.
“ Kita lakukan penanganan kasus yang telah viral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU PM Tambunan dan ditemukan korban anak di bawah umur dan pelaku adalah anak di bawah umur juga,” terang Harles.
Korban diketahui bernama Bunga (12). Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut melakukan pendampingan terhadap korban.
Saat ini, petugas Polsek Medan Kota mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan guna menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut.
Karena korban maupun pihak yang diduga terlibat masih di bawah umur, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan khusus terhadap anak.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Red

