Teropong Indonesia news.com
BANYUWANGI – Jeritan pilu kembali terdengar dari kalangan petani di Dusun Kebunan, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Di tengah musim tanam yang membutuhkan asupan nutrisi maksimal, dua anggota kelompok tani—berinisial M dan B—mengaku diperlakukan tidak adil oleh salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi. Padahal, nama mereka sudah sah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Padahal kami sudah menjadi kelompok dan sudah terdaftar di e-RDKK, kenapa masih dipersulit? Kami hanya dijatah dua kwintal, sementara stok di kios terlihat masih banyak,” keluh korban dengan nada kesal saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (6/10/2026).
Dugaan kuat mengarah pada praktik penimbunan dan penjualan ilegal. Petani curiga, kuota yang seharusnya menjadi hak mereka justru dijual oleh oknum kios kepada pihak luar (non-petani terdaftar) untuk mencari margin keuntungan yang lebih tinggi di pasar gelap.
PPL BPP: Kios Wajib Hormati Hak e-RDKK, Kami Hanya Bisa Mengawasi
Menanggapi aduan ini, Darul, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Wongsorejo, menegaskan aturan main yang jelas. Menurutnya, kios dilarang keras menjual pupuk subsidi milik orang lain yang sudah masuk dalam daftar anggota kelompok tertentu.
“Kios harus memberikan hak penuh kepada petani yang punya e-RDKK di kios tersebut. Setiap bulan, pemilik kios selalu kami beri edukasi bersama petani mengenai masalah distribusi pupuk,” ujar Darul di kantornya.
Namun, Darul mengakui keterbatasan wewenang pihaknya. “Kami tidak bisa menindak secara langsung, fungsi kami hanya pengawasan. Untuk penindakan hukum atau sanksi administratif, itu ranah distributor jika ditemukan kesalahan fatal dalam penjualan,” jelasnya.
Ini merujuk pada Perpres No. 6 Tahun 2025 dan regulasi terkait tahun 2026, di mana penjualan pupuk subsidi wajib menggunakan verifikasi NIK/KTP asli berbasis sistem elektronik. Pelanggaran terhadap aturan ini adalah tindak pidana yang bisa berujung pada pencabutan izin kios.
Ketua Asosiasi Kios: “Saya Takut Macam-macam, Malah Jemput Bola!”
Di sisi lain, H. Wahid, warga Alasrejo yang juga menjadi Ketua Asosiasi Kios Kecamatan Wongsorejo, membantah keras adanya praktik penyelewengan. Ia mengklaim bahwa seluruh transaksi kini sudah terpantau ketat melalui sistem digital.
“Saya menjual sesuai kebutuhan yang sudah memiliki e-RDKK di kios kami. Tidak mungkin saya menjual hak orang lain karena sekarang pakai data fisik sistem elektronik. Saya takut macam-macam,” tegas H. Wahid di rumahnya, Rabu (7/10/2026).
Bahkan, H. Wahid menyebut dirinya proaktif melakukan layanan “jemput bola” bagi petani yang belum mengambil jatahnya. “Kalau ada pemilik pupuk yang tidak diambil, saya jemput bola agar bisa diambil. Terkecuali ada pesan dari pemilik baru, saya berikan kepada yang butuh walaupun tidak tertulis, tapi tetap dengan dokumentasi foto saat pengambilan,” imbuhnya.
Publik Menuntut Transparansi Data E-Pupuk
Kontradiksi antara keluhan petani yang merasa “dipangkas” kuotanya dengan klaim transparansi dari pihak kios perlu diselidiki lebih lanjut. Apakah ada celah dalam sistem elektronik yang masih bisa dimanipulasi? Ataukah ada oknum nakal yang bermain di balik layar?
Petani di Kebunan menuntut hak mereka dipenuhi tanpa diskriminasi. Jika terbukti ada kios yang memainkan stok subsidi untuk keuntungan pribadi, sanksi tegas berupa pencabutan izin harus segera dijatuhkan demi kedaulatan pangan rakyat.
( Adi – 1 )

