Teropongindonesianews.com — Tudingan serius mengenai praktik politik uang, pembongkaran kotak suara rahasia, hingga dugaan penggunaan dana hasil korupsi mewarnai diskursus kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tokoh warga Nahdhiyin, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), mengungkapkan adanya pengakuan dari sejumlah pimpinan wilayah dan cabang terkait dinamika internal yang dinilai merusak marwah organisasi.
Dalam keterangannya, Gus Lilur membeberkan hasil pertemuannya dengan dua Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dua Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari luar Pulau Jawa di sebuah hotel berbintang di pusat Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, terungkap skema pemberian uang muka (down payment/DP) hingga pelunasan kepada sejumlah pemilik suara agar memilih kandidat tertentu dalam skema Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Gus Lilur menjelaskan bahwa oknum petinggi organisasi diduga mengorkestrasi pembagian dana di beberapa lokasi strategis, termasuk Hotel Royal Kuningan Jakarta serta posko pemenangan di Jombang. Arahan tersebut bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar dalam bursa pemungutan suara paket AHWA.
Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan KH Miftachul Akhyar berada di posisi keempat dengan perolehan 350 suara, berada di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi (485 suara). Kekecewaan atas perolehan suara ini diduga memicu tindakan represif internal, mulai dari pembukaan kembali kotak suara rahasia hingga penagihan balik (refund) uang suap kepada pengurus daerah yang dinilai membelot.
“Ibarat calon kepala desa yang kalah lalu membongkar jalan dan mencabut lampu jalan yang pernah dipasangnya, praktik meminta kembali uang yang telah diberikan serta pembukaan kotak suara rahasia adalah tindakan yang tragis dan mencederai nilai kebebasan memilih,” ujar Gus Lilur.
Lebih lanjut, Gus Lilur mengungkapkan dugaan fase kedua pengondisian yang melibatkan enam anggota AHWA terpilih. Disebutkan bahwa terdapat penyerahan tas berisi uang tunai sebesar US$200.000 guna meloloskan penetapan Rais Aam. Uang yang digunakan dalam rangkaian operasi tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum politisi.
Dua Pelanggaran Fatal dan Tuntutan Sikap
Gus Lilur menggarisbawahi dua pelanggaran moral dan organisatoris yang sangat krusial:
1 • Pelanggaran Kerahasiaan Suara: Pembukaan kotak suara secara sepihak untuk memetakan kepatuhan daerah, yang dilanjutkan dengan sanksi organisasi berupa penunjukan pejabat sementara (karteker) bagi PWNU/PCNU yang tidak patuh.
2 • Dugaan Suap Beruntun: Penggunaan dana dalam jumlah besar untuk memengaruhi proses AHWA hingga penetapan Rais Aam PBNU.
Menanggapi temuan ini, Gus Lilur mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan. Mengingat rekam jejak pertemuan dan bukti pendukung lainnya telah terdokumentasi, aparat penegak hukum diharapkan segera memproses dugaan aliran dana haram tersebut.
“Persoalan ini bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, melainkan menjaga agar proses kepemimpinan ulama berlangsung jujur, bebas, dan bermartabat. Jika kepemimpinan lahir dari proses suap dan pemaksaan, maka tidak ada pilihan lain kecuali turunkan!” tegasnya.
BiroTIN/STB

