
Teropongindonesianews.com
Andreas Neke
Pengamat Sosial, Tinggal di Padhawoli, Bajawa.
Beberapa catatan bernada minor yang sempat terekam berkaitan dengan pelaksanaan PEMILU di berbagai wilayah NKRI antara lain penyalahgunaan jabatan, pemberian donasi kepada kelompok masyarakat tertentu, serta intimidasi para pemilik tanah kepada para penggarap untuk menekan dan mengarahkan agar memilih calon tertentu.
Praksis ini biasanya dilakukan oleh atasan kepada bawahan, para calon atau tim sukses kepada kelompok masyarakat penerima donasi, dan pemilik tanah atau keluarga pemilik tanah kepada para penggarap atau pendatang di suatu wilayah domisili tertentu.
Bila kebalikan yang terjadi, praktek lanjutannya adalah mutasi ke jabatan-jabatan yang kurang menguntungkan, ancaman untuk mengembalikan donasi yang telah diberikan, dan pengusiran atau tidak boleh lagi menggarap tanah garapan.
Secara faktual ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam asas PEMILU yang LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Ini telah berlangsung lama dan lumrah terjadi pada setiap momen pelaksanaan PEMILU di wilayah NKRI, yang nota bene menganut sistem demokrasi Pancasila yang berlandaskan prinsip Sila Kelima Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Anti Demokrasi.
Prinsip dasar pelaksanaan demokrasi adalah rakyat yang memerintah dalam sistem perwakilan. Perwakilan dalam diri para calon wakil rakyat yang terpilih harus berdasarkan pertimbangan rasio dan suara hati. Ini menjadi prinsip moralitas dimana rakyat memilih berdasarkan kesadaran dan kebanggaan akan statusnya sebagai warga negara.
Praksis intimidasi adalah sikap anti demokrasi karena telah mengambil, mengurangi atau bahkan meniadakan hak-hak asasi warga negara. Praksis yang demikian adalah tirani, otoriter, diktator, dan anarki.
Praksis ini bukan perealisasian sistem demokrasi tetapi perwujudan sistem oligarki yaitu kekuasaan yang berada di bawah kaum aristokrat (kaum bangsawan) atau kekuasan yang berada pada kaum plutokrat (kaum kaya) atau pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan.
Bila hal demikian yang terjadi berarti bahwa PEMILU telah menjadi ritus ketakutan bagi masyarakat. PEMILU bukan lagi berdasar pada hasil kehendak rakyat, tetapi hasil tekanan dan pemaksaan. Ini berarti juga bahwa PEMILU tidak memiliki legitimasi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. PEMILU telah melanggar prinsip moralitas (rasio dan suara hati).
Ini adalah sikap anti demokrasi karena rakyat tidak bebas memilih atau rakyat memilih dalam tekanan dan bayang-bayang ketakutan. Dapat berarti pula bahwa PEMILU bukan lagi menjadi sebuah pesta, tetapi upacara perkabungan yang menandakan matinya demokrasi dalam praktek PEMILU.
Hikmat Kebijaksanaan.
Prinsip demokrasi adalah menjamin terbentuknya pemerintahan yang baik dan juga mencegah keburukan-keburukan tertentu. Perealisasiannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang terwujud dalam pelaksanaan PEMILU yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sejatinya rakyat memilih tanpa rasa takut dan tekanan atau prinsip balas budi. Kerakyatan berarti meletakan kedaulatan di tangan rakyat dengan prioritas utama adalah kehendak rakyat. Ini juga yang menjadi prinsip dalam Vox Populi Vox Dei atau Salus Populi Suprema Lex (suara rakayat adalah suara Tuhan, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi), yang menjamin terwujudnya bonum comunnae (kebaikan bersama)
Dalam konteks NKRI, kedua prinsip ini terealisasi dalam Sila Kelima Pancasila (kerakyatan dan hikmat kebijaksanaan). Hikmat kebijaksanaan berarti bahwa rakyat memilih dalam kondisi pertimbangan akal budi yang jernih dan hati nurani yang jujur.
Akal budi yang jernih dan hati nurani yang jujur merupakan anugrah tertinggi dari Allah kepada manusia. Dalam akal budi yang jernih dan hati nurani yang jujur, orang dapat sampai menemukan kehendak Allah.
Allah menghendaki kebaikan dalam diri setiap manusia. Kebaikan akan terwujud dalam pertimbangan rasio yang jernih dan hati nurani yang jujur, tetapi bukan dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan.
Sejatinya praksis demokrasi dalam PEMILU harus kembali kepada kehendak rakyat sebagai subyek demokrasi untuk meniadakan praktek tirani, otoriter, diktator, dan anarki. Bila kebalikannya, maka telah terjadi pengkerdilan makna kedaulatan rakyat dan tersumbatnya aspirasi masyarakat yang akan berujung menjadi bom yang akan meledak sewaktu-waktu.
Pewarta: Bung Aan.
Editor: Santoso.








