
Teropongindonesianews.com
Pringsewu,08/02/2024 Sub ditkrimsus Polda Lampung telah memanggil dan memeriksa saksi di ruangan cyber crim mapolda Lampung 7/2/2024.untuk dimintai keterangan terkait laporan pelanggaran UU ITE yang pernah di laporkan oleh tim DPC PPWI kabupaten Pringsewu 21 November 2023
Nomor STTLP/B/504/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. dengan terlapor pemilik akun Facebook .an,DENI D'” FRAYENT.
Selesai di periksa oleh penyidik cyber crim Polda lampung.neki Irawan (saksi) memberikan keterangan kepada awak media,
”Saya ini saksi korban sudah di periksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas laporan.harapan saya.setelah semua berkas cukup saya berharap agar APH bekerja secara profesional.ucap neki.
Lanjutnya keterangan dari penyidik cyber crim Polda Lampung,setelah berkas ini cukup akan kami rapatkan dulu dengan ahli bahasa dan ahli pidana.
Untuk perkembangan selanjutnya terkait laporan ini akan saya informasikan ke pihak pellapor. tutupnya.
Pewarta: Sadek.
Editor: Santoso.






