
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN-Indonesia) Kabupaten Pringsewu, Mara, memastikan bahwa organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Mara menjelaskan bahwa saat ini semua pihak fokus pada Pilkada Serentak, dan aksi demonstrasi menjelang pemilihan umum dianggap kurang tepat.
“Semua pihak fokus pada Pilkada Serentak, dan kami menilai aksi demonstrasi di tengah situasi politik menjelang Pilkada pada 27 November mendatang kurang tepat,” terang Mara pada Selasa (29/10/2024).
Namun, menurut Mara, LSM LIPAN-Indonesia telah memutuskan untuk menggelar aksi damai di depan Kejati Lampung pasca Pilkada terkait sejumlah anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang menurut mereka perlu dipertanyakan.
“Kami sudah merencanakan aksi demonstrasi setelah Pilkada dan ini adalah keputusan final dari lembaga kami demi menjaga nama baik organisasi. Aksi akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM LIPAN-Indonesia mempertanyakan anggaran makan minum di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang terbilang fantastis, mencapai Rp 216 juta lebih pada tahun 2022 dan Rp 239 juta lebih pada tahun 2023. Selain itu, mereka juga mempertanyakan anggaran pengawasan dan pemantauan di Dinas PUPR.
Berikut rincian anggaran yang dipertanyakan:
• Anggaran Pengawasan (Tahun 2022): 28 pagu anggaran dengan total Rp 2.270.000.000,-
• Anggaran Pemantauan (Tahun 2022): 10 pagu anggaran dengan total Rp 674.000.000,-
• Anggaran Pengawasan (Tahun 2023): 35 pagu anggaran dengan total Rp 3.205.000.000,-
• Anggaran Pemantauan (Tahun 2023): 7 pagu anggaran dengan total Rp 1.313.000.000,-
LSM LIPAN-Indonesia berencana untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penggunaan anggaran tersebut kepada Kejati Lampung setelah Pilkada Serentak 2024.
Sadek







