
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Permasalahan Gugatan Perceraian antara HE, 38 Tahun Warga Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso dengan LN, 31 Tahun Warga Dusun Donosuko Desa Klabang Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso yang sampai dengan saat ini masih belum selesai di karenakan ada bentuk perlawanan / Verset dari HE selaku Tergugat dengan Nomor Perkara 1548 ternyata Berbuntut panjang setelah LN saat di datangi oleh tim Media Teropongindonesianews.com di Lokasi “Pelariannya” Malah menantang untuk penggunggahan berita tentang dirinya.
Arti kata Pelarian menurut HE selaku Suami LN mengatakan bahwa status LN masih belum cerai sepenuhnya, hal ini berdasarkan Verset Perceraian yang masih berlanjut, sehingga sesuai pula dengan aturan yang sudah berlaku tidak memperbolehkan sebuah pasangan suami istri yang masih tetap dalam status untuk Bersama atau melangsungkan pernikahan dengan Pasangan lainnya, oleh karena itu hal ini jadi sasar bagi HE sampai “Mengejar” LN ke Lokasi LN Yang di duga bersama pasangan barunya, Kamis – 07 November 2024.
Di jelaskan oleh HE bahwa RY yang di duga Sebagai pasangannya telah di pertemukan dengannya di Polsek Sukodono Lumajang, dan saat itu RY mengatakan padanya bahwa sebenarnya dia tidak mau pada LN, akan tetapi hasil keterangan yang di dapat HE bahwa Justru LN yang mengejar Cinta RY hingga LN rela menginap di sebuah Rumah Kost sekitar 200 Meter dari Polsek Sukodono selama dua hari dua malam tidak pulang di rumahnya, Donosuko.
Saat Tim Media Teropongindonesianews.com juga mendatangi Polsek Sukodono bersama HE untuk laporan terkait dengan menginapnya LN di sebuah rumah kost sekitar lokasi Polsek Sukodono tersebut maka dengan tidak sengaja pula ada LN yang datang ke Polsek Sukodono bersama seorang wanita yang HE justru tidak kenal.
Tim media Teropongindonesianews.com langsung mengkonfirmasi LN dan sebenarnya dirinya ( LN – Red ) sanggup untuk di konfirmasi terkait dengan keberadaannya di Polsek dan Mau untuk di konfirmasi secara jelas, akan tetapi tiba – tiba LN mengelak untuk di konfirmasi saat di depan Kanit reskrim Polsek Sukodono.
Hanya sedikit Pada penjelasan awal saat duduk di bangku penjagaan Polsek Sukodono yaitu urusannya dengan HE sudah selesai, sudah putusan cerai akan tetapi dirinya juga tidak sadar bahwa Hukum masih berlanjut dengan adanya perlawanan di PA Bondowoso melalui Kuasa Hukumnya dengan nomor perkara 1548.
Dan yang lebih aneh lagi LN malah menantang untuk di viralkan dan selanjutnya minta untuk di kirim link unggahan berita pada dirinya setelah selesai di unggah.
Sampai berita ini di unggah, HE tetap akan melakukan perlawanan dan akan melanjutkan juga tentang permasalahan dugaan tindak pidananya sebab walau bagaimanapun dirinya (HE – Red) sangat tidak terima karena status LN saat ini masih belum jelas putus sesuai dengan hukum yang berlaku. Red





