
Waykanan,teropongindonesianews.com – Ketua distrik waykanan lsm GMBI nyatakan sikap siap bantu gerakan dengan anggota yg ada di kabupaten waykanan jika memang di perlukan
Menyikapi Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, telah dibuktikan secara sah di Pengadilan Negeri Kota Metro.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Mereka berharap agar Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjaga integritas Pemilu.
Dalam hal ini jika tidak ada tindakan tegas dan Ketua lsm GMBI Distrik metro ingin mengadakan gerakan orasi.. Maka saya ketua lsm GMBI Distrik waykanan nyatakan sikap siap satu komando untuk berangkat ke metro beserta dengan jajaran aktivis/anggota yang ada di kabupaten waykanan di bawah pimpinan saya pungkas beliau kepada awak media.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.





