
Teropongindonesianews.com
LABUAN BAJO – Santosa Kadiman dan Keluarga Naput secara resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (“Putusan PN Bajo 1/2024”) pada 11 November 2024. Memori Banding telah diajukan tepat sesuai jangka waktu yang ditentukan dan kini menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman, menjelaskan bahwa Memori Banding diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan. Dalam Memori Banding, selain mempersoalkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, dan bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara di luar kewenangannya (ultra vires), Kharis juga menyoroti bukti-bukti Penggugat yang perlu dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
“Terdapat satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut tidak identik,” tegas Kharis.
Dengan adanya hasil analisa tersebut, Kharis berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
Lebih lanjut, Kharis menegaskan bahwa tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan Muhamad Rudini sebagai pemilik tanah sengketa. “Hal ini perlu ditekankan dan disampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penggugat untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis.
Santosa Kadiman dan Keluarga Naput juga mempersoalkan keputusan Majelis Hakim yang menyatakan tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan sebagai milik alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung. Padahal, pada tahun 2014, Ibrahim A. Hanta—anak dari alm. Ibrahim Hanta dan alm. Siti Lanung—telah mengakui secara tertulis bahwa keluarganya tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.
Kharis menegaskan bahwa pernyataan tertulis tersebut, yang merupakan fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN Bajo 1/2024.
“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kharis menyimpulkan.
Sementara itu, Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput, meminta Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mursyid mengkritik tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan.
“Apa dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,” tutur Mursyid.
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa tindakan pihak Rudini menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung (“due process of law”). Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah secara hukum.
Terlepas dari itu, Rudini secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan, tanpa menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Mursyid juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Manggari Barat atas validitas Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Jangan sampai marwah Pengadilan terciderai dengan bukti-bukti yang cacat, yang akan merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Mursyid.
Kharis dan Mursyid menegaskan bahwa upaya banding ini adalah hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan hukumnya, bagian dari usaha mencari keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dengan bijaksana dan cermat memeriksa dan mempertimbangkan kembali seluruh bukti-bukti dalam persidangan,” tandas Kharis.
Susilo Hermanus








