
Teropongindonesianews.com
Ruteng – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ruteng diminta memutuskan tidak sah penetapan tersangka calon Bupati Manggarai periode 2024-2029, Maksi Ngkeros, dalam tuduhan melakukan kampanye hitam di Rampasasa pada 7 Oktober 2024.
Tim kuasa hukum Maksi Ngkeros, yang terdiri dari Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH; Melkhior Judiwan, S.H. M.H; Wilhelmus Ngaruk, SH, Robertus Antara, SH, dan Roderik Imran, SH, MH, dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (11/11/2024), menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada video di akun Facebook yang meng-upload sepotong pidato Maksi Ngkeros di Rampasasa. Tindakan Polres Manggarai dan Gakumdu Manggarai dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Menurut tim kuasa hukum, Putusan MK 20/2016 menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai alat bukti yang diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam UU ITE. Syarat formil meliputi cara memperoleh informasi yang sah, sedangkan syarat materil meliputi keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Maksi Ngkeros tidak memenuhi syarat formil karena tidak didasarkan pada bukti yang diperoleh secara sah, serta tidak memenuhi syarat materil karena tidak terpenuhi aspek keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak cukup bukti. Mereka mengutip prinsip hukum “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores”, yang berarti bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya.
Edi Hardum, salah satu anggota tim kuasa hukum, menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki bukti-bukti yang lebih terang daripada cahaya dalam perkara pidana “Pemilihan Umum/Pilkada”, sehingga penetapan tersangka melanggar hukum dan HAM.
Melkhior Judiwan menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum, karena laporan polisi yang dibuat pada tanggal 23 Oktober 2024 terkait peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pemilihan (Black Campaign) pada tanggal 7 Oktober 2024, tidak memenuhi syarat formil.
Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa penetapan tersangka Maksi Ngkeros bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan adanya bukti permulaan (minimal dua alat bukti) sebelum penetapan tersangka. Mereka juga mengkritik proses penyidikan yang tidak memenuhi syarat, karena tidak melalui tahap mencari minimal dua alat bukti yang sah dan relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Tim kuasa hukum juga mengutip pakar pidana Dr. Chairul Huda, SH.,MH, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan hanya dapat dilakukan jika secara substansial hasil penyidikan menunjukkan korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Maksi Ngkeros meminta Hakim PN Ruteng untuk membatalkan penetapan tersangka dan memerintahkan Polres Manggarai dan Gakumdu Manggarai untuk menghentikan penyidikan terhadap Maksi Ngkeros.
Susilo Hermanus




