Skip to content
April 27, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 12
  • Hakim PN Ruteng Diminta Batalkan Penetapan Tersangka Maksi Ngkeros
  • Uncategorized

Hakim PN Ruteng Diminta Batalkan Penetapan Tersangka Maksi Ngkeros

Redaksi Teropong Indonesia News November 12, 2024 3 minutes read
20241112_192606_copy_1280x849

Teropongindonesianews.com

Ruteng – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ruteng diminta memutuskan tidak sah penetapan tersangka calon Bupati Manggarai periode 2024-2029, Maksi Ngkeros, dalam tuduhan melakukan kampanye hitam di Rampasasa pada 7 Oktober 2024. 

Tim kuasa hukum Maksi Ngkeros, yang terdiri dari Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH; Melkhior Judiwan, S.H. M.H; Wilhelmus Ngaruk, SH, Robertus Antara, SH, dan Roderik Imran, SH, MH, dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (11/11/2024),  menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat formil. 

Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada video di akun Facebook yang meng-upload sepotong pidato Maksi Ngkeros di Rampasasa.  Tindakan Polres Manggarai dan Gakumdu Manggarai dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016.  

Menurut tim kuasa hukum, Putusan MK 20/2016 menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai alat bukti yang diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam UU ITE. Syarat formil meliputi cara memperoleh informasi yang sah, sedangkan syarat materil meliputi keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Maksi Ngkeros tidak memenuhi syarat formil karena tidak didasarkan pada bukti yang diperoleh secara sah, serta tidak memenuhi syarat materil karena tidak terpenuhi aspek keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak cukup bukti.  Mereka mengutip prinsip hukum “in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores”, yang berarti bukti-bukti dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya.  

Edi Hardum, salah satu anggota tim kuasa hukum, menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki bukti-bukti yang lebih terang daripada cahaya dalam perkara pidana “Pemilihan Umum/Pilkada”,  sehingga penetapan tersangka melanggar hukum dan HAM.

Melkhior Judiwan menambahkan bahwa penetapan tersangka tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum, karena laporan polisi yang dibuat pada tanggal 23 Oktober 2024 terkait peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pemilihan (Black Campaign) pada tanggal 7 Oktober 2024,  tidak memenuhi syarat formil. 

Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa penetapan tersangka Maksi Ngkeros bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan adanya bukti permulaan (minimal dua alat bukti) sebelum penetapan tersangka. Mereka juga mengkritik proses penyidikan yang tidak memenuhi syarat, karena tidak melalui tahap mencari minimal dua alat bukti yang sah dan relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Tim kuasa hukum juga mengutip pakar pidana Dr. Chairul Huda, SH.,MH, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan hanya dapat dilakukan jika secara substansial hasil penyidikan menunjukkan korelasi antara bukti dan bukti permulaan yang ada dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Maksi Ngkeros meminta Hakim PN Ruteng untuk membatalkan penetapan tersangka dan memerintahkan Polres Manggarai dan Gakumdu Manggarai untuk menghentikan penyidikan terhadap Maksi Ngkeros.

Susilo Hermanus

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Bhatani, Inovasi Terbaru Yang Dimiliki Polres Kobar Guna Mendukung Asta Cita Presiden RI
Next: Ambrolnya Proyek Rehabilitasi Saluran Tersier di Baderan, LBH Cakra Minta Pihak Dinas PUPP Bertanggung Jawab

Related Stories

IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0008
  • Uncategorized

Hadirkan Simulasi di Air Lais, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Kesiapsiagaan Bencana 2026

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260426-WA0002
  • Uncategorized

KISRUH KETUA RT TANPA SK, DUGAAN PABRIK ROKOK ILEGAL DI CAMPANG JAYA MENGUAT

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260427-WA0346_copy_408x726
  • BREAKING NEWS

BPN Situbondo Patut Di laporkan !!!, Sudah Bayar Rp 9,7 Juta Tapi Tanah Tak Jadi Sah

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0005_copy_381x214
  • BREAKING NEWS

SPPI KB DPC Cikarang Gelar Sosialisasi PKB DAN Halal Bihalal DI BOGOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260427-WA0000_copy_1600x1200
  • Uncategorized

100 Hari Kepergian Erik Sagala: Warisan Kebaikan yang Terus Menyinari Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News April 27, 2026
IMG-20260426-WA0295_copy_989x445
  • AKTIVIS
  • BREAKING NEWS

Konsolidasi Akbar Warga Terdampak PT Imasco Asiatic: Bersatu Perjuangkan Hak dan Minta Aturan Tegas Truk ODOL

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.