
Teropongindonesianews.com
Manggarai – Proses hukum kasus dugaan kampanye hitam yang menjerat Calon Bupati Manggarai, Maksimus Ngkeros, telah berhenti. Status tersangka Ngkeros gugur demi hukum karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Koordinator kuasa hukum Ngkeros, Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyatakan kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024) bahwa berdasarkan hukum acara Pilkada, batas akhir pelimpahan perkara ke pengadilan adalah Kamis, 21 November 2024. Ia mendesak Sentra Gakkumdu untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) guna memulihkan nama baik Ngkeros. Edi menekankan bahwa karena ini adalah dugaan tindak pidana Pilkada dengan jangka waktu singkat, maka penerbitan SP3 juga tidak perlu memakan waktu lama.
Menurut Edi, berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik karena belum lengkap. Ia menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi hal ini kepada kejaksaan atau Gakkumdu.
Edi menjelaskan bahwa daluwarsa proses hukum dihitung sejak Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan laporan ke SPKT Polres Manggarai pada 23 Oktober 2024 hingga 21 November 2024. Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/36/X/2024/Sat Reskrim Kepolisian Resort Manggarai. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 11 November 2024.
Berdasarkan Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 (Pilkada) dan Pasal 24 ayat (1) Perbersama Gakkumdu, tenggang waktu penanganan perkara adalah 14 hari kerja sejak laporan diteruskan ke Polres Manggarai.
Edi berpendapat bahwa jika berkas perkara lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Ruteng paling lambat Jumat, 15 November 2024. Namun, jika berkas belum lengkap (Pasal 146 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 24 ayat (2) Perbersama Gakkumdu), jaksa harus mengembalikannya ke penyidik dalam 3 hari kerja, dan penyidik harus mengembalikannya lagi ke jaksa dalam 3 hari kerja (Pasal 146 ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 24 ayat (3) Perbersama Gakkumdu).
Batas akhir penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan adalah 15 November 2024, dengan asumsi berkas lengkap. Jika lengkap, JPU harus melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Ruteng dalam 5 hari kerja (Pasal 146 ayat (6) UU 10/2016). Oleh karena itu, batas akhir pelimpahan ke pengadilan adalah Kamis, 21 November 2024.
Karena batas waktu telah terlewati pada Jumat, 22 November 2024, proses hukum kasus dugaan kampanye hitam terhadap Maksimus Ngkeros dinyatakan daluwarsa. Kasus ini dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada 14 Oktober 2024.
Susilo Hermanus






