
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Seorang pengamen di Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tidak memberinya uang.
Kejadian ini terjadi pada Jum‘at, (28/02/2025) sekitar pukul 20:00 WIB, di area parkir sebuah minimarket di Simpang Randu, kampung Setia Bakti, kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial BS (22), seorang pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku merasa kesal karena tidak diberi uang saat mengamen, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Yuni pada Minggu, (02/03/2025).
Polisi berhasil menangkap BS hanya tiga jam setelah kejadian. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak dan ditangkap tanpa perlawanan.
Korban Robi Figo, mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kombes Pol Yuni juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme seperti yang dilakukan oleh BS.
“Segala bentuk premanisme akan kami tindak, tidak ada tempat aman untuk para pelaku premanisme di wilayah Lampung seperti yang dilakukan oleh pelaku ini,” tandasnya.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K.,M.H.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.








