
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Program rehabilitasi pembangunan, yang meliputi pembuatan sumur bor, jaringan instalasi komunikasi, publikasi informatika, dan penyelenggara publik desa di Desa Tepi Laut, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024, diduga mengalami penyimpangan. Terdapat dugaan kuat mark up alias korupsi pada beberapa item kegiatan, dengan tujuan memperkaya diri.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Senin (16/1/2025), beberapa indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang menggunakan dana desa dengan nilai fantastis dan sulit dibenarkan.
Sumur Bor
- Rehabilitasi pembangunan dan pembuatan sumur bor di Desa Tepi Laut, yang telah selesai dibangun pada tahun 2024, menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 249.744.600 (berdasarkan informasi di baliho APBDes).
- Anggaran pembangunan 5 titik sumur bor tercatat sebesar Rp 178.389.000, dengan perhitungan per titik mencapai Rp 35.667.800.
- Terdapat Dugaan kejanggalan dalam perbedaan anggaran yang tertera di papan merek APBDes dengan anggaran kegiatan, yang memicu dugaan mark up.
Publikasi dan Informatika:
- Sub bidang publikasi dan informatika, dengan anggaran Rp 59.900.000, diduga mengalami mark up.
Penyelenggara Publik Desa:
- Pembuatan dan pengelolaan baliho, spanduk, dan poster Desa, dengan anggaran Rp 35.900.000, diduga mengalami mark up.
Jaringan Instalasi Komunikasi:
- Pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi Desa, dengan anggaran Rp 24.000.000, diduga tidak masuk akal dan terindikasi mark up demi keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/3/2025), Kepala Desa Tepi Laut enggan memberikan jawaban spesifik mengenai anggaran per titik pembuatan sumur bor, yang mencapai Rp 35.900.000, Ia menyarankan tim media untuk datang ke kantor Desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut , Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah alumni jurnalis dari Universitas Bengkulu (Unib) tahun 2024.
Mengingat adanya dugaan mark up dan korupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, yang berakibat kepada tindak pidana korupsi yang merugikan negara, APH seperti Inspektorat, Kejari, Polres Bengkulu Utara, BPK, dan instansi terkait lainnya diharapkan untuk segera mengaudit pengelolaan anggaran Dana Desa Tepi Laut tahun 2022, 2023, dan 2024.
Audit ini bertujuan untuk mengungkap kejanggalan pengelolaan anggaran Dana Desa, termasuk dugaan mark up dan korupsi , Apabila terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, maka para pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku , Permintaan ini sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk membersihkan pemerintahan dari para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, mulai dari pusat hingga ke pemerintah desa.
Dugaan mark up dalam program rehabilitasi pembangunan di Desa Tepi Laut menjadi sorotan serius dan memerlukan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
RED






