
Teropongindonesianews.com
Waykanan – LSM GMBI Distrik Waykanan berencana mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, terkait dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024. LSM tersebut menduga adanya penggunaan dana yang tidak relevan dan bahkan fiktif.
“Dari data yang kami dapatkan, terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Kampung Bhakti Negara,” ujar Bustam Raja Ukum, Ketua Distrik LSM GMBI DPD Waykanan Wilter Lampung, saat dikonfirmasi awak media Teropong Indonesia News pada Senin, 07 April 2025. “Kejanggalan ini tidak relevan dan diduga bahkan ada yang fiktif, tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.”
Bustam menegaskan bahwa LSM GMBI akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Kampung Bhakti Negara. “Kami akan meminta klarifikasi terkait dugaan kejanggalan ini. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada tanggapan, kami akan meminta BPK RI Lampung untuk melakukan audit di Kampung Bhakti Negara,” tegasnya.
“Selain itu, kami juga akan membuat laporan kepada Inspektorat, Satgas Dana Desa, dan Kejari Waykanan,” lanjut Bustam.
Sugeng Purnomo, Pembina LSM GMBI Distrik Waykanan dan Koordinator Investigasi Wilter Lampung, membenarkan rencana pengiriman surat klarifikasi tersebut. “Kami akan mengirimkan surat kepada Kampung Bhakti Negara , Jika dalam 3 hari setelah surat dikirim tidak ada tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan, kami akan melanjutkan kasus ini ke Inspektorat, Satgas Dana Desa, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan BPK RI Lampung untuk audit.”ujar Sugeng
Darwin







